DELI SERDANG|PERS.NEWS– Forum Warga Bersatu Sumatera Utara (FWB Sumut) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala KUA yang diduga lakukan pungli, Kecamatan Labuhan Deli, H. Zainal Arifin, S.Ag., M.Si. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan pencatatan pernikahan.
Ketua Umum FWB Sumut, Ilham Arifin, menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami meminta Kakanwil Kemenag Sumut segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala KUA Kecamatan Labuhan Deli. Dugaan pungutan liar ini dinilai mencederai nilai pelayanan keagamaan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Ilham dalam keterangannya.
Menurut FWB Sumut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan Pungli tambahan di luar ketentuan resmi dalam pengurusan pernikahan.
Nominal yang disebutkan bervariasi, Mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp1.600.000 per orang.
Diduga oknum ini sering melakukan hal tersebut, sehingga membuat masyarakat resah dan menjadi perbincangan hangat
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, pelayanan pencatatan nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja seharusnya tidak dipungut biaya.
Merujuk dari peraturan perundang-undangan praktik ini sudah menyalahi merujuk pada UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Pungli termasuk gratifikasi, di mana pejabat menerima sesuatu yang bukan haknya.
Pelaku bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
KUHP: Bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
karena termasuk tindak pidana korupsi dan gratifikasi, dijerat dengan pasal-pasal seperti KUHP (pemerasan) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan sanksi pidana penjara (minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup) dan denda besar, serta sanksi disiplin kepegawaian hingga pemecatan bagi PNS.
Pungli di KUA, termasuk untuk urusan nikah atau duplikat akta nikah yang seharusnya gratis atau biayanya sudah diatur, tidak dibenarkan karena melanggar aturan dan mengurangi kepercayaan publik.
Selain menuntut pencopotan jabatan, FWB Sumut juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KUA Kecamatan Labuhan Deli. Organisasi tersebut turut mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila tidak ada langkah tegas dari Kakanwil Kemenag Sumut, kami khawatir hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” tambah Ilham.
FWB Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Hingga berita ini tayangkan, wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak KUA Kecamatan Labuhan Deli maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.(IA)













