Wakil Ketua II STKIP PGRI Bandar Lampung, Dr. Joko Sutrisno AB, M.Pd. FOTO: TANGKAPAN LAYAR
PERS.NEWS – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bandar Lampung, membantah telah menahan ijazah dan transkrip akademik milik salah satu alumninya – sebut saja Lebah – yang lulus pada 2024 lalu.
Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Ketua II STKIP PGRI, Dr. Joko Sutrisno AB, M.Pd, kepada awak media, di kampus setempat, Rabu, 21 Januari 2025. Dugaan itu, kata dia, hanya miskonsepsi antara pihaknya dan penerima kuasa alumni.
“Perlu digarisbawahi, bila perlu dicetak tebal dengan hurup kapital, bahwa STKIP PGRI Bandar Lampung tidak akan menahan ijazah alumni, baik itu sekarang dan sampai ke depan,” kata dia seraya mengulangi pernyataannya itu lagi.
Namun, masih pada kesempatan itu, ia tidak menampik bahwa telah terjadi suatu peristiwa adanya pihak dari alumni yang telah diberikan surat kuasa datang ke STKIP PGRI pada awal Januari 2026, guna mengambil ijazah dan transkrip akademik.
“Saya dapat informasi dari bawah bahwa ada yang mau mengambil ijazah, tetapi belum diberikan. Hal itu bukan berarti ingin menahan ijazah, hanya saja kami ingin bertemu karena sudah lama tidak bertemu alumni,” dalih dia.
Meski belum memberikan ijazah asli kepada sang alumni, namun ia mengaku bahwa pihaknya telah memberikan salinan ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir kepada alumni. “Termasuk scan ijazah aslinya sudah kami berikan,” terangnya.
Atas terjadinya miskonsepsi tersebut, ia meminta kepada sang alumni atau orangtua kandungnya untuk kembali ke STKIP PGRI Bandar Lampung guna mengambil ijazah dan transkrip akademik aslinya.
“Kalau ingin diwakilkan kepada orang lain, wajib membawa surat kuasa dari alumni. Namun, kalau ibu kandungnya yang akan mengambil (ijazah dan transkrip akademik), silahkan bawa badan saja, disertai dengan identitasnya,” jelas dia. (RED)









