MK Batalkan UU Tapera


PERS.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui putusan 96/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 29 September 2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa kata “wajib” dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera akan menjadi beban bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beban tersebut akan dirasakan oleh para pemberi kerja yang usahanya dibekukan atau dicabut izin usahanya.

“Sehingga berpotensi mendegradasi kehidupan sosial-ekonomi yang semakin menjauhkan negara dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berdampak pada kehidupan ekonomi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Saldi dalam sidang.

Karena telah jelas dalam pasal selanjutnya terdapat sanksi administratif bagi pekerja atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera, seperti pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

“Hal demikian tentu saja memberatkan pemberi kerja, terlebih ketika berada dalam situasi perekonomian yang tidak kondusif,” tutur Saldi Isra.

Begitu juga dengan cakupan pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020.

Aturan ini menyebutkan bahwa peserta wajib dalam UU Tapera mencakup calon PNS, TNI, polisi, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN maupun swasta, dan pekerja mandiri.

“Artinya, siapa pun yang bekerja dan menerima gaji atau upah wajib menjadi peserta Tapera,” ucapnya.

Atas dasar ini, MK kemudian mengabulkan permohonan pemohon dan menegaskan bahwa keseluruhan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga memberikan waktu kepada pemerintah untuk menata ulang kepesertaan Tapera yang telah berjalan, dalam hal ini peserta aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah diminta untuk menata kembali dalam waktu dua tahun sejak putusan MK ini diucapkan. (*)