BINJAI|PERS.NEWS-Eksekutif Cabang Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EC-LMND) Kota Binjai, yang diketuai E. Gurky, menyampaikan sorotan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023–2024 di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Dugaan tersebut, menurut mereka, melibatkan sejumlah pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.
Dalam pernyataannya, EC-LMND menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah bekerja serius menangani perkara ini. Hal tersebut tercermin dari penetapan tiga tersangka, masing-masing RIP selaku PPK, SFP sebagai PPTK, dan TSD sebagai rekanan proyek. EC-LMND menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari yang dinilai sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Kota Binjai.
Meski demikian, EC-LMND menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan 12 paket pekerjaan DBH Sawit tahun 2023–2024. Berdasarkan dokumen yang mereka kaji, pekerjaan seharusnya dimulai pada 22 Oktober 2024. Namun, menurut mereka, pada November 2024 belum terlihat tanda-tanda pelaksanaan proyek.
EC-LMND juga menyoroti pengunduran diri Kepala Dinas PUTR, EK, pada November 2024 menjelang Pilkada Kota Binjai. Mereka menduga pengunduran diri tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka 12 paket pekerjaan DBH Sawit yang disebut dilakukan pada 26 November 2024 dan diduga tidak sesuai ketentuan. Menurut EC-LMND, ada kemungkinan EK menghadapi tekanan dari pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Binjai menjelang Pilkada.
Temuan tersebut disampaikan EC-LMND berdasarkan hasil kajian internal organisasi pada 1 Desember 2025 di Sekretariat Bersama LMND Binjai.
Dengan mempertimbangkan berbagai temuan tersebut, EC-LMND meminta Kejari Binjai untuk melanjutkan pengusutan dan mengungkap dugaan aktor intelektual dalam kasus yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp14,9 miliar. Mereka berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tuntas.(EGS)













