Akhir 2025, GMNI Tebing Tinggi Ingatkan OPD Soal Integritas: “Bangkai yang Disimpan Akan Tercium Baunya” di Tengah Deretan Kasus Korupsi

TEBING TINGGI|PERS.NEWS-Menjelang penghujung tahun 2025, kepercayaan publik terhadap birokrasi Kota Tebing Tinggi kembali diuji. Tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih.(11/12/25)

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tebing Tinggi menilai rangkaian kasus tersebut menjadi indikator serius bahwa integritas dan sistem pengawasan internal pemerintah daerah perlu diperkuat. Organisasi mahasiswa nasionalis itu memberikan peringatan keras agar seluruh pejabat OPD bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel.

Bangkai yang disimpan pasti tercium baunya,” tegas Ketua DPC GMNI Tebing Tinggi, Rio Samuel Manurung.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran pada akhirnya akan terungkap.


Tiga Kasus yang Mencuat: Sorotan Tajam Publik

Berikut rangkuman kasus dugaan korupsi yang ramai diberitakan oleh berbagai media dan saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.


1. Pengadaan Smartboard Rp 13 Miliar: Mantan Kadis Pendidikan Ditahan

Kasus pertama menyangkut dugaan penyimpangan pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah tingkat SMP.

  • Nilai proyek: Rp 13 miliar

  • Dugaan kerugian negara: sekitar Rp 6 miliar

  • Status hukum: Mantan Kadis Pendidikan, IK, telah ditetapkan sebagai tersangka

Penyidik menduga adanya mark-up dan rekayasa harga satuan barang. Publik mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan bisa gagal mendeteksi penyimpangan pada proyek pendidikan bernilai besar.


2. BPBD dan Dokumen Perencanaan Fiktif Rp 611 Juta

Kasus kedua muncul dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

  • Objek kasus: Penyusunan 13 dokumen perencanaan

  • Dugaan kerugian negara: Rp 611 juta

  • Temuan: Hasil dokumen dinilai tidak memiliki output yang jelas

  • Status hukum: Mantan Kepala BPBD dan seorang Kabid ditetapkan sebagai tersangka

Ironinya, anggaran kebencanaan yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga disalahgunakan.


3. Penyelewengan BBM Subsidi di DLH: Selisih Rp 300 Juta

Kasus ketiga melibatkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait penggunaan BBM subsidi dan pemeliharaan kendaraan operasional.

  • Total anggaran: Rp 1,42 miliar

  • Dugaan selisih/ketidaksesuaian data: sekitar Rp 300 juta

  • Temuan penyidik: Perbedaan signifikan antara data pembelian BBM berbasis barcode dengan SPJ yang dilaporkan

Kasus ini memperlihatkan bahwa penyimpangan bisa terjadi bahkan pada level operasional harian.


GMNI: Tiga Kasus Ini Adalah Alarm Besar Integritas Pemerintahan

DPC GMNI menilai bahwa tiga perkara tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola anggaran, mulai dari:

  • Perencanaan

  • Pengadaan barang/jasa

  • Pertanggungjawaban anggaran

Anggaran publik harus digunakan untuk rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok. Ini persoalan moral, bukan hanya persoalan hukum,” ujar Rio.

Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Desakan: Penindakan Tanpa Tebang Pilih

GMNI Tebing Tinggi meminta aparat penegak hukum untuk:

  • Menelusuri aliran dana

  • Mengungkap jaringan keterlibatan

  • Memeriksa pihak lain yang berpotensi terlibat

Penegakan hukum harus komprehensif, bukan simbolis,” tegas Rio.

Menurutnya, proses hukum yang transparan dan tuntas akan menjadi peringatan bagi OPD lain agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.


Ajakan untuk Publik: Perkuat Pengawasan Sosial

GMNI juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah, khususnya pada sektor strategis:

  • Pendidikan

  • Kebencanaan

  • Lingkungan hidup

Ketiga sektor ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga sehingga penyimpangan anggaran akan berdampak luas.

“Jika publik aktif mengawasi, ruang penyimpangan semakin kecil,” tutup Rio.
(Arif)