TEBING TINGGI|PERS.NEWS-Menjelang penghujung tahun 2025, kepercayaan publik terhadap birokrasi Kota Tebing Tinggi kembali diuji. Tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih.(11/12/25)
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tebing Tinggi menilai rangkaian kasus tersebut menjadi indikator serius bahwa integritas dan sistem pengawasan internal pemerintah daerah perlu diperkuat. Organisasi mahasiswa nasionalis itu memberikan peringatan keras agar seluruh pejabat OPD bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel.
“Bangkai yang disimpan pasti tercium baunya,” tegas Ketua DPC GMNI Tebing Tinggi, Rio Samuel Manurung.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran pada akhirnya akan terungkap.
Tiga Kasus yang Mencuat: Sorotan Tajam Publik
Berikut rangkuman kasus dugaan korupsi yang ramai diberitakan oleh berbagai media dan saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
1. Pengadaan Smartboard Rp 13 Miliar: Mantan Kadis Pendidikan Ditahan
Kasus pertama menyangkut dugaan penyimpangan pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah tingkat SMP.
Nilai proyek: Rp 13 miliar
Dugaan kerugian negara: sekitar Rp 6 miliar
Status hukum: Mantan Kadis Pendidikan, IK, telah ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik menduga adanya mark-up dan rekayasa harga satuan barang. Publik mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan bisa gagal mendeteksi penyimpangan pada proyek pendidikan bernilai besar.
2. BPBD dan Dokumen Perencanaan Fiktif Rp 611 Juta
Kasus kedua muncul dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Objek kasus: Penyusunan 13 dokumen perencanaan
Dugaan kerugian negara: Rp 611 juta
Temuan: Hasil dokumen dinilai tidak memiliki output yang jelas
Status hukum: Mantan Kepala BPBD dan seorang Kabid ditetapkan sebagai tersangka
Ironinya, anggaran kebencanaan yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga disalahgunakan.
3. Penyelewengan BBM Subsidi di DLH: Selisih Rp 300 Juta
Kasus ketiga melibatkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait penggunaan BBM subsidi dan pemeliharaan kendaraan operasional.
Total anggaran: Rp 1,42 miliar
Dugaan selisih/ketidaksesuaian data: sekitar Rp 300 juta
Temuan penyidik: Perbedaan signifikan antara data pembelian BBM berbasis barcode dengan SPJ yang dilaporkan
Kasus ini memperlihatkan bahwa penyimpangan bisa terjadi bahkan pada level operasional harian.
GMNI: Tiga Kasus Ini Adalah Alarm Besar Integritas Pemerintahan
DPC GMNI menilai bahwa tiga perkara tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola anggaran, mulai dari:
Perencanaan
Pengadaan barang/jasa
Pertanggungjawaban anggaran
“Anggaran publik harus digunakan untuk rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok. Ini persoalan moral, bukan hanya persoalan hukum,” ujar Rio.
Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Desakan: Penindakan Tanpa Tebang Pilih
GMNI Tebing Tinggi meminta aparat penegak hukum untuk:
Menelusuri aliran dana
Mengungkap jaringan keterlibatan
Memeriksa pihak lain yang berpotensi terlibat
“Penegakan hukum harus komprehensif, bukan simbolis,” tegas Rio.
Menurutnya, proses hukum yang transparan dan tuntas akan menjadi peringatan bagi OPD lain agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.
Ajakan untuk Publik: Perkuat Pengawasan Sosial
GMNI juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah, khususnya pada sektor strategis:
Pendidikan
Kebencanaan
Lingkungan hidup
Ketiga sektor ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga sehingga penyimpangan anggaran akan berdampak luas.
“Jika publik aktif mengawasi, ruang penyimpangan semakin kecil,” tutup Rio.
(Arif)













