MEDAN|PERS.NEWS — Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Surya Dermawan Nasution, mengecam rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara yang disebut akan mengakhiri kontrak sewa lahan pedagang UMKM rumah makan di Jalan HM Said Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Surya menyampaikan, berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha Warung Bundo, pihak UMKM tersebut telah menyewa lahan milik PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun hingga 2027. Namun, belakangan ini pihak PT KAI Divre I Sumut disebut telah beberapa kali mendatangi pemilik usaha untuk menyampaikan rencana pemutusan sewa sebelum masa kontrak berakhir.
Menurut Surya, rencana tersebut menimbulkan keresahan bagi pelaku UMKM. Ia menilai membangun usaha rumah makan membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan pelanggan, sehingga kebijakan pemutusan kontrak dinilai merugikan pedagang kecil.
“Pelaku UMKM tentu sangat keberatan. Usaha itu dibangun perlahan, dari nol, dan membutuhkan waktu lama untuk berkembang,” ujarnya, Selasa (8/12/25).
Surya menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang selama ini digunakan pedagang rumah makan tersebut direncanakan akan dialihkan kepada pengusaha lapangan padel yang berada di sekitar lokasi.
Ia menyoroti ketentuan sewa aset PT KAI yang menyebutkan bahwa pemutusan sewa sebelum masa kontrak berakhir dapat dilakukan apabila aset tersebut digunakan untuk kepentingan negara atau kepentingan perusahaan.
“Kalau memang untuk kepentingan negara, mungkin masih bisa dipahami. Namun jika pemutusan sewa itu dilakukan demi kepentingan bisnis tertentu, apalagi yang lebih menguntungkan pengusaha besar, maka ini patut dipertanyakan,” kata Surya.
Ketua DPC GMNI Medan periode 2022–2024 itu juga mempertanyakan kebijakan Kepala PT KAI Divre I Sumut yang dinilainya tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil.
“PT KAI adalah perusahaan milik negara. Setiap kebijakan yang diambil pejabatnya akan berdampak pada persepsi publik. Jangan sampai negara justru dianggap lebih memihak kepada pemodal besar dibandingkan rakyat kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN.
Atas dasar itu, Surya meminta Direktur Utama PT KAI serta Kepala Badan Pembinaan BUMN untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk dengan memanggil dan memeriksa Kepala PT KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah.
“Kepala BP BUMN harus bertindak cepat. Dengan begitu, publik akan melihat bahwa negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Jangan biarkan persoalan ini merusak citra pemerintah,” pungkasnya.(Red)
Sumber :GMNI MEDAN













