Akademisi UNHAM Bedah Rancangan KUHAP Baru dari Perspektif Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

MEDAN|PERS.NEWS— Universitas Amir Hamzah (UNHAM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam bentuk diskusi akademik mendalam terkait disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru oleh DPR RI. Diskusi ini menyoroti tiga perspektif utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis, sebagai fondasi penting pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Kegiatan berlangsung di Gedung Biro Rektor UNHAM, Kamis (18/12/2025), pukul 10.00–12.30 WIB, dan dihadiri puluhan akademisi lintas disiplin. Diskusi dipimpin oleh Muhammad Husni, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum UNHAM, dengan Putri Ramadhani, S.HI., M.H. sebagai moderator.


KUHAP Baru Harus Berakar pada Nilai Pancasila

Dari perspektif filosofis, Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa KUHAP baru harus berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai Staatfundamentalnorm, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurutnya, hukum acara pidana tidak boleh semata berorientasi pada penghukuman, tetapi harus mengedepankan pendekatan restorative justice yang memulihkan korban, memperbaiki relasi sosial, dan mendorong reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.

“Hukum pidana modern harus mencerminkan keadilan yang manusiawi, bukan sekadar represif,” tegas Prof. Tarmizi.


Tantangan Akses Keadilan di Daerah Terpencil

Sementara itu, dari sudut pandang sosiologis, Roos Nelly, S.H., M.H. menyoroti bahwa implementasi KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya hukum masyarakat Indonesia.

Ia menekankan pentingnya penyederhanaan bahasa hukum agar mudah dipahami oleh masyarakat luas, khususnya kelompok dengan tingkat pendidikan rendah, keterbatasan ekonomi, serta minimnya akses terhadap bantuan hukum dan sarana peradilan, terutama di daerah terpencil di Sumatera Utara.

Selain itu, Roos Nelly juga mengusulkan pemanfaatan teknologi digital dalam proses hukum untuk meningkatkan efisiensi dan akses keadilan, dengan catatan tetap menjamin keamanan data serta perlindungan hak asasi manusia.


Perlindungan Hak Tersangka dan Pengawasan Peradilan

Dari perspektif yuridis, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. menekankan pentingnya konsistensi KUHAP baru dengan UUD 1945 serta perlunya sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai perjanjian internasional, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia.

Muhammad Husni menambahkan bahwa rancangan KUHAP harus mempertegas perlindungan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh informasi hukum yang jelas dan hak mendapatkan bantuan hukum yang layak sejak tahap awal proses peradilan.


Kesepakatan dan Isu Strategis KUHAP Baru

Para peserta FGD sepakat bahwa rancangan KUHAP baru perlu:

  • Memperkuat mekanisme pengawasan guna mencegah penyalahgunaan wewenang,

  • Menyederhanakan prosedur penegakan hukum tanpa mengurangi prinsip keadilan,

  • Mempertegas definisi istilah hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.

Diskusi juga menyoroti sejumlah isu strategis ke depan, antara lain integrasi nilai-nilai hukum lokal dalam penyelesaian tindak pidana ringan melalui mekanisme restorative justice, penyesuaian sistem hukum terhadap kejahatan siber serta kejahatan ekonomi dan bisnis yang semakin kompleks, pembentukan tim pendamping dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta wilayah terpencil, serta perlunya evaluasi berkala agar KUHAP tetap relevan dengan dinamika sosial.


Kesimpulan: KUHAP Baru Harus Responsif dan Berkeadilan

Diskusi menyimpulkan bahwa pendekatan multidisipliner merupakan kunci utama untuk melahirkan KUHAP baru yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap nilai budaya, keadilan sosial, dan perkembangan zaman.

Partisipasi aktif akademisi dan praktisi hukum dinilai menjadi modal penting dalam mendorong terwujudnya sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan humanis, melalui kajian akademik yang serius serta penyusunan naskah akademik berbasis penelitian dengan metodologi yang benar dan akurat.(Red)