Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor D. Sitorus menjelaskan, kejadian bermula dari sengketa lahan perkebunan kelapa sawit. Seorang warga berinisial PS yang sedang memanen sawit dilarang oleh HAR alias BR, yang mengklaim lahan masih bersengketa dan diduga mengacungkan senapan angin ke arah PS.
Merasa terancam, PS melapor kepada ADR selaku kepala desa. ADR kemudian mendatangi lokasi dan terlibat adu mulut dengan BR. Dalam situasi tersebut, ADR diduga mengeluarkan airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya, hingga BR melarikan diri.
Aksi itu terekam warga dan videonya menyebar luas di media sosial. Polisi kemudian mengamankan ADR beserta barang bukti airsoft gun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menyatakan kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kepemilikan dan izin senjata, serta potensi unsur pidana. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.(Red)













