MEDAN|PERS.NEWS— Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Pemerhati Padang Lawas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam pernyataannya, massa aksi menyoroti pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 0307 Siundol Jae dengan nilai sekitar Rp135.800.000, serta Dana BOS Tahun Anggaran 2024/2025 di SD 0305 Pagaranbira Julu sebesar kurang lebih Rp97.970.000. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, terutama pada pengadaan sarana penunjang pendidikan, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), serta fasilitas belajar mengajar yang dinilai tidak sepenuhnya berjalan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki peran strategis dalam menunjang mutu pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Massa aksi juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui petugas yang menerima perwakilan massa menyatakan akan menampung aspirasi dan laporan yang disampaikan untuk dipelajari sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta aksi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pendidikan agar berjalan secara bersih dan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.(Red)













