Laporan itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Aksi dan Propaganda AMPH, Muhammad Liputra, bersama tim, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, AMPH menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Liputra menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, laporan ke KPK merupakan langkah lanjutan setelah AMPH sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Karena lambannya APH di Sumut dalam mengusut kasus ini, kami akhirnya melaporkannya ke KPK. Kami berharap KPK dapat segera mengambil alih dan menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujar Liputra.
AMPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, Liputra menyatakan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran apabila dalam waktu satu minggu ke depan belum ada langkah konkret dari KPK.
“Kami kecewa dengan lambannya APH di Sumut, sehingga kami harus melaporkannya ke KPK. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut.
(Arif)













