DELI SERDANG|PERS.NEWS— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang menjadi perhatian publik.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang berkisar Rp80.000 hingga Rp100.000 untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Ketua Raja Demo Sumatera Utara menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut dan meminta agar persoalan ini ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang.
“Pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika benar terdapat pungutan dalam pengurusan dokumen seperti KTP, KK, maupun Akta Kelahiran, maka hal tersebut perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, dugaan pungutan tersebut disebut-sebut melibatkan seorang oknum pegawai berinisial G.K. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi yang membenarkan adanya praktik tersebut.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang, Christina Helen Siagian, S.Sos., diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan internal maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan publik.
Pelayanan publik yang transparan dan bebas pungli merupakan hak masyarakat sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Red)













