GPD Sumut Gelar Aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Dugaan Penyimpangan Program PSR

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan Sisingamangaraja, Kota Medan. Sekitar ±200 peserta aksi hadir membawa spanduk, poster pernyataan sikap, serta selebaran yang berisi kajian dan laporan organisasi.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Gapoktan Jaya Muda Pasir di Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh organisasi tersebut, terdapat indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana, potensi konflik kepentingan, serta dugaan bahwa sebagian kegiatan peremajaan sawit (replanting) tidak dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.

Koordinator aksi GPD Sumut, Hamdi Hasibuan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap tata kelola program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara.

Ia menegaskan bahwa program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.

Selain melakukan aksi, GPD Sumut juga menyerahkan dokumen dan laporan tertulis kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bahan kajian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah. GPD Sumut juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.(Red)

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga selesai.