Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polisi Bertindak Tegas

NIAS SELATAN|PERS.NEWS-27 April 2026 – Dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang terkait pembagian hasil klaim asuransi jiwa mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kuasa hukum korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Nias Selatan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan kuat unsur tindak pidana yang dinilai “sangat serius dan memprihatinkan”. Mereka berharap jajaran Polres Nias Selatan, mulai dari Kasat Reskrim hingga Kapolres, dapat menangani perkara ini secara objektif serta menjunjung tinggi kode etik kepolisian.

“Perkara ini juga menjadi perhatian serius, mengingat masyarakat Nias Selatan kerap mendapat stigma negatif terkait dugaan kecurangan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia,” ujar kuasa hukum.

Dijelaskan bahwa klien mereka sebelumnya membantu keluarga almarhum dalam proses penerbitan polis asuransi jiwa pada salah satu perusahaan asuransi nasional. Dalam proses tersebut, klien turut membantu pembayaran premi berdasarkan kesepakatan lisan yang disaksikan oleh pihak keluarga atau ahli waris.

Namun, setelah klaim asuransi dicairkan oleh perusahaan sebagai pihak penanggung, muncul permasalahan baru. Salah satu ahli waris berinisial LZ diduga mengingkari kesepakatan awal terkait pembagian hasil klaim kepada klien.

“Klien kami tidak menerima haknya sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Bahkan, terdapat informasi bahwa pihak lain yang tidak berkepentingan justru ikut menguasai manfaat polis tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menduga adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain sejak awal proses penerbitan polis.

Atas dasar itu, kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya. Mereka juga menuntut agar dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran premi segera dikembalikan.

“Kami tegaskan, kembalikan uang yang telah dibayarkan oleh klien kami. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, serta upaya hukum lainnya,” tegas Direktur Kantor Hukum TA’A LOI, S.H. & Partners.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ahli waris maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(SPT)