Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Sampaikan Keterangan Terkait Rumah Sengketa

BALIGE |PERS.NEWS– Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg pada Rabu (17/6/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam sengketa kepemilikan sebuah rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Jalan tersebut sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.

 

Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Jhonpiter Ambarita dan Rudianto Ambarita. Keduanya memberikan keterangan terkait sejarah pembangunan rumah serta status penguasaan objek yang saat ini menjadi sengketa.

 

Saksi pertama, Jhonpiter Ambarita, menerangkan bahwa berdasarkan cerita yang diperolehnya dari orang tua, rumah yang menjadi objek perkara dibangun oleh Bismar Ambarita sekitar tahun 1993 atau 1994. Ia juga menyebutkan bahwa Rolly Ambarita telah menempati rumah tersebut pada kurun waktu 1996 hingga 1998.

 

Namun, ketika ditanya kuasa hukum penggugat mengenai bagaimana tergugat pertama kali masuk dan menguasai rumah tersebut, Jhonpiter mengaku tidak mengetahui secara pasti.

 

Untuk menjelaskan keterangannya, Jhonpiter memaparkan riwayat keberadaannya pada periode tersebut. Ia mengaku tinggal di Ambarita hingga tahun 1998 sebelum merantau ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan. Ia kemudian kembali menetap di Ambarita pada tahun 2012.

 

Jhonpiter juga membenarkan bahwa tanah yang kini disengketakan merupakan objek yang sama dengan perkara Nomor 28 terdahulu antara Lamhot dkk melawan Jonter. Dalam perkara tersebut, ia mengaku menjadi saksi bagi pihak penggugat yang merupakan para pihak yang saat ini sedang bersengketa.

 

Ia juga menjelaskan bahwa penggugat, tergugat, dan turut tergugat dalam perkara saat ini pernah bersama-sama menjadi penggugat dalam perkara Nomor 28. Menurutnya, pada saat itu mereka mendukung pihak yang kini menjadi tergugat untuk memenangkan perkara saat berhadapan dengan abang kandung para pihak yang saat ini terlibat dalam sengketa.

 

Terkait harta warisan keluarga yang menjadi pembahasan dalam perkara Nomor 28, Jhonpiter menjelaskan bahwa Penginapan Marroan dan beberapa objek lainnya merupakan harta peninggalan Bismar Ambarita. Berdasarkan wasiat ibu kandung para pihak yang dituangkan dalam akta notaris, masing-masing pihak telah memperoleh bagian sesuai porsinya.

 

Ia juga menegaskan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa, serta satu unit bangunan lain yang pernah ditempati almarhum kakak kandung para pihak, tidak termasuk dalam akta wasiat yang telah dibuat dan dicatatkan oleh notaris.

 

Ketika ditanya mengenai adanya acara adat besar yang berlangsung di Sosor Ambarita pada tahun 1997, Jhonpiter mengaku tidak mengetahui karena saat itu tidak berada di lokasi.

 

Saksi kedua, Rudianto Ambarita, memberikan keterangan terkait proses pembangunan rumah sengketa dan peristiwa keluarga yang terjadi pada tahun 1997. Di hadapan majelis hakim, Rudianto menyatakan bahwa rumah tersebut memang dibangun oleh Bismar Ambarita dan dirinya turut membantu proses pembangunan sebagai kenek tukang.

 

Menurut Rudianto, Clara Ambarita tidak terlibat dalam pembangunan rumah karena saat itu masih menempuh pendidikan di Kota Medan.

 

Rudianto juga menjelaskan bahwa tergugat hadir dalam acara keluarga yang berlangsung pada tahun 1997. Saat memberikan keterangan, ia menyebut acara tersebut merupakan tardidi atau permandian/baptis anak. Namun ketika kuasa hukum penggugat meminta penegasan atas keterangannya, Rudianto sempat menyatakan bahwa istilah tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat sambil mengarahkan pandangannya ke meja kuasa hukum tergugat.

 

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari para pihak yang hadir sehingga suasana persidangan sempat bergemuruh. Ketua Majelis Hakim kemudian memotong pembicaraan dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Majelis hakim juga meminta seluruh pihak untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban persidangan.

 

Setelah itu, Rudianto tetap pada keterangannya bahwa pertemuan keluarga yang berlangsung pada tahun 1997 tersebut merupakan acara adat tardidi (baptis/permandian anak) dan cuci papan untuk anak pertama penggugat.

 

Dalam keterangannya, Rudianto menegaskan bahwa selama acara adat tersebut tidak pernah ada pembahasan, musyawarah, penyerahan maupun hibah rumah yang kini menjadi objek sengketa kepada Rolly Ambarita, baik secara lisan maupun tertulis.

 

Rudianto juga menerangkan bahwa orang pertama yang menempati rumah objek perkara adalah penggugat. Menurutnya, hal itu terjadi karena almarhum orang tua para pihak yang menyuruh penggugat tinggal di rumah tersebut. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui kapan tergugat mulai menempati rumah tersebut maupun dengan cara apa tergugat masuk dan menguasainya.

 

Selain itu, Rudianto mengaku tidak mengetahui nominal uang yang diberikan dalam acara batu demban. Meski demikian, ia mengetahui bahwa nominal balasan batu demban pada saat itu sekitar Rp5.000.

 

Rudianto juga menjelaskan bahwa dalam acara adat tersebut turut hadir lurah setempat dan keluarga besar dari pihak mertua penggugat.

 

Sejumlah keterangan yang disampaikan kedua saksi sempat memicu perdebatan dan bantahan dari kuasa hukum penggugat maupun pihak turut tergugat. Mereka menilai beberapa pernyataan saksi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

 

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim meminta seluruh pihak menahan diri dan menyampaikan keberatan mereka pada tahap kesimpulan akhir perkara. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi beserta keberatan para pihak sebagai bagian dari proses pembuktian.

 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak tergugat.(Red)