Kasus Over Kredit Motor Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Palu Minta Keadilan

PALU|PERS.NEWS– Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum yang disebut bertugas di Korem 132/Tadulako. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Orang tua korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.

Menurut keterangan Saharudin, anaknya menerima tawaran over kredit kendaraan dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan sebesar Rp12,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, korban disebut melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan leasing.

“Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D,” ujar Saharudin.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan dengan nilai cicilan sekitar Rp1,9 juta per bulan. Pembayaran tunggakan tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan kepada pihak terkait pada malam Minggu, 20 Juni 2026.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku dihubungi melalui nomor telepon yang tidak dikenal dan diajak bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.

Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, sesampainya di lokasi, dirinya diduga ditarik keluar dari kendaraan dan mengalami pemukulan oleh beberapa orang yang disebut sebagai anggota TNI.

“Menurut pengakuan anak saya, dia langsung dipukul tanpa ada penjelasan atau perkenalan terlebih dahulu,” kata Saharudin.

Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan tubuh, bahkan disebut sempat dipukul menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan kembali melakukan pemukulan serta tendangan yang mengakibatkan hidung korban mengalami pendarahan.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut sempat mendapat perhatian warga sekitar yang meminta agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Namun korban disebut kemudian dibawa menggunakan mobil menuju kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.

Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan secara bergantian oleh sejumlah orang.

Selain itu, Saharudin mengklaim anaknya sempat ditahan atau tidak diperbolehkan pulang selama dua malam, yakni sejak 20 Juni hingga 22 Juni 2026.

Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, Saharudin kemudian berupaya mencari keberadaan korban. Setelah memperoleh informasi lokasi korban, ia mendatangi tempat tersebut bersama anggota Polisi Militer yang disebut bernama Dion dan beberapa rekannya.

“Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menjemput korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menangani perkara ini secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Red)