Menurut EW Gurky, jika pemerintah ingin menata kota secara efektif, seluruh bentuk pelanggaran sebaiknya ditindak, termasuk dugaan keberadaan lapo atau tabo tuak yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Ia menilai beberapa lokasi yang diduga ilegal masih beroperasi terbuka dan belum tersentuh penertiban.
“Kalau mau bicara penegakan aturan, jangan setengah-setengah. Bangunan liar dan tempat-tempat yang meresahkan masyarakat, termasuk tabo tuak, perlu ditertibkan juga,” ujarnya.
EW Gurky mendorong Wali Kota Amir Hamzah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Arief Sihotang, untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang tegas dalam menertibkan lokasi-lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan tabo tuak di sejumlah titik dapat menimbulkan keresahan, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kota Binjai maupun Satpol PP belum memberikan konfirmasi resmi terkait rencana penertiban lokasi-lokasi tersebut.
EW Gurky berharap penertiban yang dilakukan bersifat menyeluruh dan adil, sehingga masyarakat melihat bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus mendukung terciptanya Kota Binjai yang tertib, aman, dan berkeadilan.(Red)













