PERS.NEWS – Fenomena banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Senin, 27 April 2026. Ia menilai, diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung mulai bergeser dari sekadar penanganan teknis menjadi pertanyaan mendasar: apa penyebabnya dan siapa yang paling bertanggung jawab.
Secara geografis, Kota Bandar Lampung memiliki topografi yang beragam, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Kota ini juga dilintasi dua sungai besar, yakni Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat musim hujan.
“Banjir umumnya dipicu oleh kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu, seperti Pesawaran, serta menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke wilayah hilir,” jelas Yusdiyanto.
Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman. Akibatnya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak mampu tertampung dan meluap ke kawasan permukiman.
Ia menyebut fenomena ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau, namun meluap secara tiba-tiba saat hujan ekstrem.
Pembagian Tanggung Jawab
Dalam perspektif hukum, penanganan banjir telah diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pengelolaan sungai strategis nasional serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara itu, pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.
Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.
“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.
Namun demikian, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata.
Data Dampak Banjir
Sepanjang tahun 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung.
Pada Maret 2026, tercatat sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan, seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.
Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kilogram.
Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi para korban, termasuk korban meninggal dunia.
Perlu Kolaborasi Terintegrasi
Yusdiyanto menegaskan, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan aktif dari masyarakat.
“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara kondisi lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi di masa mendatang. (*)













