Rotasi Jabatan di Polres Asahan Disorot, Diduga Tidak Sesuai Ketentuan TR Kapolri

ASAHAN|PERS.NEWS– Rotasi jabatan di lingkungan Polres Asahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal ini terkait dengan Surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan oleh bagian SDM Polres Asahan mengenai pemindahan tugas sejumlah personel.

 

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa rotasi tersebut diduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam TR Kapolri Nomor 804 Tahun 2026. Sorotan utama mengarah pada pengisian jabatan Kepala Unit (Kanit) di fungsi Reserse Kriminal (Reskrim).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat jabatan Kanit Reskrim di jajaran Polres Asahan yang diisi oleh personel dengan latar belakang pendidikan yang diduga belum memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

 

Mengacu pada TR Kapolri Nomor 804 Tahun 2026, disebutkan bahwa personel yang menduduki jabatan di bidang penyidikan diharapkan memiliki kualifikasi pendidikan sarjana, khususnya di bidang hukum, guna mendukung profesionalitas dan kualitas proses penyidikan.

 

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.

 

Pengamat juga menilai bahwa kesesuaian kualifikasi penyidik penting untuk meminimalisir potensi sengketa hukum, termasuk praperadilan maupun keberatan atas proses penyidikan.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Asahan maupun Polda Sumatera Utara terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

 

Publik berharap adanya klarifikasi dan evaluasi dari pimpinan kepolisian guna memastikan seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Red)