Penyegelan tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian konkret dari pihak berwenang.
Koordinator aksi, Mhd Zuhri, menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat simbolik sebagai peringatan moral kepada pemerintah dan lembaga pengawas.
“Penyegelan ini adalah simbol kemarahan rakyat. Kami ingin pemerintah hadir dan memastikan lingkungan serta kesehatan masyarakat terlindungi,” tegas Zuhri di lokasi aksi.
Situasi sempat memanas ketika massa mahasiswa hampir terlibat keributan dengan sejumlah pihak yang diduga merupakan oknum bayaran dari perusahaan. Adu argumen terjadi di sekitar lokasi pabrik saat mahasiswa menyampaikan orasi dan tuntutan.
Namun, berkat kesigapan aparat keamanan serta koordinator lapangan, situasi berhasil dikendalikan sehingga aksi tetap berlangsung damai tanpa bentrokan fisik.
Mahasiswa menilai insiden tersebut semakin memperkuat kekecewaan publik, karena penyampaian aspirasi justru diwarnai upaya yang dianggap menghambat kebebasan berpendapat di muka umum.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mayanton Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti melalui forum resmi legislatif.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Mei 2026 guna membahas dugaan pencemaran lingkungan secara menyeluruh.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan. Komisi IV akan menggelar RDP pada 11 Mei 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif,” ujar Paul.
RDP tersebut rencananya akan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, pihak pemerintah daerah, serta manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap aktivitas operasional.
Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Mereka menilai persoalan lingkungan hidup berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan layak.
Koordinator aksi menambahkan, mahasiswa akan terus mengawal jalannya RDP hingga menghasilkan keputusan konkret.
“Kami akan mengawal sampai ada langkah nyata. Jika hasilnya tidak berpihak kepada rakyat, gelombang aksi lanjutan akan kembali digelar,” tegas Zuhri.
Aksi Jilid II ini menjadi penegasan meningkatnya tekanan publik terhadap penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan, sekaligus dorongan agar lembaga legislatif dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata demi melindungi masyarakat Kota Medan.
(SPT)













