MEDAN|PERS.NERS-Komunitas intelektual “Kopi Pahit” kembali menghadirkan ruang diskusi publik melalui kegiatan MARKOBAR-57 dengan tema “Kampus, Demokrasi, dan Masa Depan Pemilu di Indonesia” yang digelar pada Rabu, 29 April 2026 di Coffee Shop Koperasi UINSU.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh penting di bidang kepemiluan dan akademisi. Salah satu narasumber utama adalah Dr. Aminuddin yang menekankan pentingnya peran kampus sebagai pusat edukasi politik yang kritis, objektif, dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Dr. Aminuddin menyampaikan bahwa akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi “rumah besar literasi politik” yang tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga membentuk karakter demokratis. “Jika mahasiswa apatis, maka demokrasi akan kehilangan arah. Namun jika mahasiswa aktif dan cerdas, maka demokrasi akan menemukan masa depannya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tantangan pemilu ke depan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kualitas partisipasi publik dan literasi politik. Maraknya disinformasi dan politik identitas menjadi ancaman serius yang harus dihadapi bersama. “Kampus harus hadir sebagai penjernih informasi. Kita tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi hoaks dan kepentingan sesaat,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Agus Arifin, yang hadir sebagai tamu undangan. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi antara penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
Turut hadir pula Suhadi Sukendar Situmorang sebagai representasi dari lembaga pengawas pemilu. Kehadiran Bawaslu memperkuat perspektif pengawasan dalam diskusi, khususnya terkait pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.
Dalam pandangannya sebagai Direktur Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan, Dr. Aminuddin juga menyoroti dinamika tahapan pemilu yang akan datang serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI. Ia berharap kalangan akademisi dapat dilibatkan secara aktif dalam proses tersebut. “Akademisi harus ikut serta memberikan masukan yang objektif dan berbasis kajian ilmiah, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan akademisi penting untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, diisi oleh figur-figur yang memiliki kapasitas analisis kuat terhadap persoalan di lapangan, mulai dari tahapan awal hingga penetapan pasca pemilu. Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak hanya terjaga secara prosedural, tetapi juga substantif.
Diskusi ini turut dihadiri oleh berbagai elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta pegiat literasi yang aktif berdialog mengenai isu demokrasi dan kepemiluan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan selama sesi berlangsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara kampus, penyelenggara pemilu, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia. “Demokrasi yang sehat tidak lahir secara instan, tetapi melalui proses pendidikan yang panjang dan konsisten. Di sinilah kampus mengambil peran strategis sebagai penjaga nilai dan arah bangsa,” tutup Dr. Aminuddin.











