MEDAN |PERS.NEWS— Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Menurut Paingot, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut sengketa penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga Eslo selama puluhan tahun.
“Ini bukan perkara tipikor karena tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dijelaskan ahli di persidangan,” tegas Paingot kepada wartawan usai sidang.
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Youngky Fernando. Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, keuangan dan aset BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.
Paingot menilai pendapat ahli tersebut semakin memperkuat bahwa unsur kerugian negara dalam dakwaan terhadap kliennya tidak terpenuhi.
“Kalau kerugiannya bukan kerugian negara, tentu tidak bisa dipaksakan menjadi perkara korupsi. Ini seharusnya menjadi ranah hukum perdata,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menguasai aset negara secara melawan hukum. Menurutnya, Eslo hanya meneruskan amanat orang tuanya yang telah lama menempati rumah tersebut.
“Klien kami hanya tinggal di rumah itu karena memang sudah ditempati keluarga sejak puluhan tahun lalu. Tidak pernah ada niat untuk merugikan negara,” katanya.
“Kami melihat ada upaya kriminalisasi dalam perkara ini. Sejak awal substansinya adalah sengketa hak menempati rumah, bukan tindak pidana korupsi. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan objektif sehingga klien kami memperoleh keadilan,” ucapnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa,” ujar hakim ketua di ruang sidang.(Red)













