MEDAN|PERS.NEWS— Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera Utara di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Eslo Simanjuntak membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara.
Usai sidang pemeriksaan saksi ahli, Eslo dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah menggunakan apalagi merugikan uang negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak pernah dan tidak ada,” ujarnya kepada wartawan.
Eslo yang diketahui merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) SMT Simanjuntak, mengatakan dirinya hanya meneruskan amanat orang tua untuk menempati rumah tersebut dan tidak pernah merasa memiliki aset yang kini dipersoalkan.
“Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki,” katanya.
Ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Eslo menjawab singkat namun tegas.
“Iya, betul,” ucapnya.
Ia pun berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.
“Saya bukan koruptor dan tidak pernah merugikan negara,” tegasnya lagi.
Dalam persidangan itu, ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof. Yongki Fernando, turut memberikan keterangan yang dianggap menguatkan posisi terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Yongki menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, aset dan keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.
“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” jelasnya.
Menurut Yongki, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan BUMN. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka kerugian tersebut bukan lagi termasuk kerugian negara.
“Kalau terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka itu bukan lagi kerugian negara,” katanya.
Keterangan ahli tersebut kemudian diperkuat oleh tim kuasa hukum Eslo Simanjuntak dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH & Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi. Mereka menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.
Paingot Sinambela menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.
“Menurut saya ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sesuai penjelasan ahli. Ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan keluarga Eslo telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 51 tahun, bahkan sejak sebelum terdakwa lahir. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hak keperdataan.
“Kalau memang ada sengketa hak, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan dijadikan perkara korupsi,” ujarnya.
Paingot juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut yang disebut masih dalam proses hukum dan pernah dibatalkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut tidak dilakukan oleh BPK maupun BPKP.
“Kami tidak ingin ada kriminalisasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai hukum menjadi alat penzaliman,” pungkasnya.













