Ahmad Handoko Resmi Sandang Doktor FH Unila, Angkat Isu Justice Collaborator dalam Penanganan Korupsi


PERS.NEWS – Sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) kembali melahirkan doktor baru. Ahmad Handoko berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum usai mempertahankan disertasinya yang menyoroti penguatan justice collaborator dalam sistem penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Dalam sidang terbuka yang berlangsung di Gedung B lantai dua Fakultas Hukum Unila, Kamis (21/3/2026), Ahmad Handoko memaparkan disertasi berjudul “Konstruksi Justice Collaborator dalam Sistem Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia”.

Penelitian tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap justice collaborator sebagai bagian penting dalam pengungkapan kasus korupsi yang bersifat terorganisasi dan kompleks.

Menurut Ahmad Handoko, penerapan justice collaborator hingga kini masih menghadapi banyak kendala, mulai dari belum sinkronnya aturan hukum, minimnya perlindungan hukum, hingga adanya perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum.

“Kondisi ini membuat penerapan justice collaborator belum berjalan maksimal dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya saat menyampaikan disertasi.

Ia menilai, Indonesia membutuhkan konstruksi hukum yang lebih jelas agar keberadaan justice collaborator memiliki legitimasi kuat dalam proses penegakan hukum.

Melalui disertasinya, Ahmad Handoko menawarkan konsep penguatan status hukum justice collaborator agar para pihak yang membantu aparat penegak hukum mendapatkan kepastian perlindungan dan penghargaan hukum yang memadai.

Penelitian itu juga diharapkan menjadi masukan akademik dalam pembentukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono, selaku ketua penguji.

Sementara promotor dalam sidang tersebut yakni Erna Dewi.

Hadir pula Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai penguji eksternal bersama penguji internal Maroni, FX. Sumarja, dan Heni Siswanto.

Sidang berlangsung khidmat hingga akhir acara dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Ahmad Handoko atas keberhasilannya meraih gelar doktor Ilmu Hukum ke-52 di Fakultas Hukum Unila. (*)