Dugaan tersebut muncul setelah adanya pengakuan mantan biro jasa terkait biaya tambahan di luar ketentuan resmi dalam pengurusan pajak kendaraan, pergantian pelat nomor, hingga STNK lima tahunan.
Ketua LMND Sumut menegaskan bahwa pelayanan administrasi kendaraan merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu.
“Jika benar terjadi praktik pungli, maka ini mencederai pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik calo dan mafia birokrasi,” ujarnya.
LMND Sumut menilai persoalan ini harus ditindak serius karena merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.
Karena itu, LMND Sumut mendesak aparat dan instansi terkait untuk:
melakukan investigasi secara terbuka;
menindak seluruh oknum yang terlibat;
mengevaluasi sistem pelayanan Samsat agar bebas dari pungli dan percaloan; serta
membuka kanal pengaduan yang aman bagi masyarakat.
LMND Sumut juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dugaan pungli atau intimidasi dalam pengurusan administrasi kendaraan.(Red)













