MEDAN|PERS.NEWS– Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) menggelar aksi penyampaian petisi pada Jumat (19/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan dengan alasan apa pun.
Sekretaris LMP MBG, Said Siregar , yang memimpin orasi tersebut, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pemangku jabatan di Sumatera Utara, mulai dari Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, hingga Pangdam. Ia meminta agar petisi yang mereka bawa dapat segera diteruskan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Di mana makan bergizi gratis ini dapat dilanjutkan, bukan ditutup. Kalau salah Badan Gizi Nasional (BGN)-nya, orangnya yang diganti, bukan program MBG-nya yang ditutup!” tegas Said Siregar di hadapan massa aksi.
Menurut Said, program MBG memiliki manfaat yang sangat besar dan langsung dirasakan oleh generasi muda, mulai dari anak-anak di tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa di perguruan tinggi. Ia juga menekankan bahwa program ini adalah wujud nyata dari ekonomi kerakyatan yang berpihak kepada rakyat, baik melalui program MBG itu sendiri maupun melalui pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam orasinya, Said juga memberikan peringatan keras agar program mulia ini tidak ditumpangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak.
Ia secara khusus menyerukan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia untuk membuka mata dan telinga, serta turut mengawal agar program ini dapat terus berjalan.
“Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor”
Lebih lanjut, Said Siregar menyoroti peran krusial Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam mendukung keberlangsungan program ini secara finansial. Ia mendesak agar wakil rakyat segera menuntaskan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor.
“Kepada yang duduk di DPR sana, wakil rakyat Republik Indonesia, agar kiranya MBG ini dapat diteruskan, koruptor dapat dituntaskan. Caranya, Undang-Undang Perampasan Aset Korupsi harus diselesaikan!” serunya.
Ia memperingatkan bahwa jika regulasi perampasan aset ini tidak disahkan oleh dewan, maka program MBG tidak akan bisa berjalan maksimal.
Menutup orasinya, Said mengingatkan kembali amanat konstitusi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
“Hidup MBG Hidup Bapak Prabowo ” tutupnya, disambut sorak sorai dukungan dari para peserta aksi.(Red)













