Ketua PWI Labuhanbatu Apresiasi Polres Ungkap Kasus Bom Molotov Barbershop dalam 24 Jam

LABUHANBATU|PERS.NEWS– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu, Erni Manja Hasibuan, S.E., M.M., mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu atas keberhasilannya mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Barbershop “Pleasure” yang sempat menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Erni pada Sabtu (13/6/2026), usai Satreskrim Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian, motif pelaku, identitas tersangka, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.

Kerja Cepat Penyidik Diapresiasi

Menurut Erni, gerak cepat penyidik dalam mengungkap kasus tersebut patut mendapatkan penghargaan. Pasalnya, perkara yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., beserta Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman dan seluruh tim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ujar Erni.

Ia menambahkan, masyarakat tentu menunggu kepastian hukum atas kasus yang ramai diperbincangkan tersebut. Dengan terungkapnya kasus ini, publik memperoleh kejelasan atas berbagai informasi yang sebelumnya beredar.

Pengungkapan Cepat Redam Spekulasi

Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus dalam waktu singkat dinilai penting karena mampu meredam spekulasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aksi pelemparan bom molotov di ruang publik juga sempat menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Erni berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi standar pelayanan kepolisian ke depan. Jika kasus besar dapat ditangani secara cepat dan transparan, maka kasus-kasus lainnya juga diharapkan memperoleh penanganan yang sama.

Kilas Balik Kasus

Peristiwa pelemparan bom molotov terjadi di Barbershop “Pleasure” yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, dua orang, yakni Mahdan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu bersama Densus 88 dan Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil meringkus empat terduga pelaku di Kota Medan. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial F (23) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pesan Kepolisian

Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang masih DPO terus kami lakukan. Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.(Arif)