Tudingan Jual Beli Mutasi Dibantah, Kabid Penmad Kemenag Sumut Tempuh Jalur Hukum

MEDAN|PERS.NEWS– Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut), Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., mengambil langkah hukum atas pemberitaan yang dinilainya tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.

 

Langkah tersebut merupakan respons terhadap artikel yang dimuat media online Restorasidaily.com pada 21 Juni 2026 dengan judul *“Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut”.

 

Erwin secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa isu mengenai praktik jual beli jabatan atau mutasi ASN tersebut merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah.

 

“Saya dengan tegas menyangkal adanya praktik transaksional atau jual beli jabatan dalam proses mutasi ASN di lingkungan Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut. Tuduhan tersebut fiktif dan tidak berdasar. Untuk meluruskan persoalan ini, segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan reputasi saya akan diproses secara formal melalui tim hukum,” tegas Erwin dalam keterangan resminya.

 

“Layangkan Somasi kepada Oknum ASN P3K”

Secara terpisah, kuasa hukum Erwin, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hendri Manalu & Partners, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Somasi atau Teguran Hukum Terbuka kepada seorang oknum ASN PPPK Kanwil Kemenag Sumut yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPW LASQI Sumut, Ridho Rahadian Fauzan, S.E.

Menurut Hendri, somasi bernomor 64/HMP/VI/2026 tersebut dikirim pada 23 Juni 2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2026.

 

“Dalam somasi tersebut, kami meminta Saudara Ridho Rahadian Fauzan untuk segera memulihkan nama baik klien kami dengan mencabut seluruh pernyataan yang tidak didukung bukti serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa, termasuk media yang telah mempublikasikan pemberitaan tersebut,” ujar Hendri.

 

Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Hendri menilai tuduhan yang disampaikan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong. Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Pihak kuasa hukum sebelumnya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima agar pihak yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons maupun klarifikasi dari pihak Ridho Rahadian Fauzan.

 

“Mengingat tenggat waktu somasi telah berakhir dan tidak adanya iktikad baik dari Saudara Ridho untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, maka demi melindungi hak-hak hukum klien kami, dalam waktu dekat kami akan melaporkan perkara ini secara resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Selain itu, kami juga tengah menyiapkan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” pungkas Hendri.