Dituding Lakukan Pungli, SDN 2 Sumberejo Tegaskan Program Komputer Berjalan Atas Dasar Sukarela

PERS.NEWS – Pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan komputer di SD Negeri 2 Sumberejo, Kecamatan Kemiling, mendapat tanggapan langsung dari pihak sekolah. Kepala sekolah setempat, Yuseptina, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, kegiatan komputer yang menjadi sorotan bukan merupakan program wajib yang dibebankan kepada seluruh siswa, melainkan kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan secara mandiri sebagai sarana pengenalan teknologi informasi dan penguatan literasi digital bagi peserta didik.

“Kami menghormati setiap masukan dari masyarakat. Namun perlu kami sampaikan bahwa kegiatan komputer tersebut tidak pernah diwajibkan kepada siswa dan tidak ada unsur pemaksaan dalam pelaksanaannya,” kata Yuseptina kepada awak media, Kamis , 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, selama ini sekolah hanya menerima partisipasi sukarela dari sebagian orang tua siswa untuk mendukung keberlangsungan kegiatan. Bahkan dalam praktiknya, terdapat siswa yang tetap mengikuti kegiatan komputer meskipun tidak memberikan sumbangan.

“Kami memiliki siswa yang tetap belajar komputer walaupun tidak memberikan kontribusi apa pun. Mereka tetap mendapatkan hak dan layanan yang sama. Karena itu sangat tidak tepat jika kegiatan ini dikategorikan sebagai pungutan wajib,” ujarnya.

Yuseptina mengatakan, program komputer tersebut lahir dari keinginan sekolah untuk memberikan bekal tambahan kepada siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Melalui kegiatan itu, siswa diperkenalkan pada penggunaan perangkat komputer sejak dini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi digital.

Karena dikelola secara mandiri di luar kegiatan pembelajaran reguler, sekolah melibatkan instruktur dari luar yang memiliki kompetensi di bidang komputer. Dukungan sukarela dari sebagian orang tua digunakan untuk menunjang operasional kegiatan tersebut.

Dana yang terkumpul digunakan untuk honor instruktur, biaya perawatan perangkat, penggantian komponen yang rusak, serta memastikan komputer yang digunakan siswa tetap dalam kondisi layak pakai.

“Perangkat komputer membutuhkan perawatan berkala. Selain itu ada tenaga pengajar dari luar yang membantu kegiatan ini. Semua itu memerlukan biaya operasional agar program tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Tidak hanya digunakan untuk mendukung kegiatan komputer, sebagian dana yang terkumpul juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial. Menurut Yuseptina, sekolah secara berkala menyalurkan bantuan kepada panti asuhan dan warga yang membutuhkan sebagai bagian dari pendidikan karakter bagi siswa.

“Kami ingin membangun kepedulian sosial anak-anak sejak dini. Karena itu kegiatan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan juga menjadi bagian dari nilai yang kami tanamkan,” katanya.

Dana BOSP Dikelola Sesuai Ketentuan

Menanggapi pertanyaan mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Yuseptina memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana pemerintah tersebut dilakukan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Dana BOSP digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah seperti kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi pendidikan, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta berbagai kebutuhan lain yang telah diatur pemerintah.

“Penggunaan dana BOSP memiliki aturan yang sangat jelas. Sekolah tidak bisa menggunakannya di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap penggunaan dana BOSP selalu dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung melalui mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. Selain itu, pengelolaannya juga berada dalam pengawasan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh laporan kami sampaikan secara berkala. Hingga saat ini tidak ada temuan pelanggaran maupun penyimpangan terkait penggunaan dana BOSP di sekolah kami,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, seluruh proses pengadaan barang dan jasa juga dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), sehingga dapat dipantau dan ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilih Evaluasi Demi Menjaga Kondusivitas

Meski menegaskan tidak ada pungutan liar, pihak sekolah memutuskan menghentikan sementara kegiatan ekstrakurikuler komputer sebagai bentuk evaluasi dan penghormatan terhadap berbagai masukan yang berkembang.

Langkah tersebut diambil untuk menghindari polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.

“Kami tidak ingin suasana pendidikan terganggu oleh perbedaan persepsi. Karena itu kegiatan komputer kami hentikan sementara sambil melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Yuseptina.

Harapkan Pemberitaan Berimbang

Yuseptina juga menyampaikan harapannya agar setiap informasi yang berkaitan dengan dunia pendidikan dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang lengkap.

Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menutup diri terhadap konfirmasi maupun klarifikasi dari media dan masyarakat.

“Kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan. Jika ada hal yang perlu dikonfirmasi, kami siap menerima dan menjelaskan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekolah menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan hak jawab juga perlu dikedepankan agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan penilaian yang keliru terhadap lembaga pendidikan.

“Yang kami harapkan sederhana, yaitu informasi yang utuh dan berimbang. Dengan begitu masyarakat dapat menilai suatu persoalan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya. (*)