MEDAN | PERS.NEWS — Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai, Dhani Lubis, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara yang mengungkap dugaan aktivitas perjudian online di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai operator judi online.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diamankan dari kamar nomor 2220 pada 12 Oktober 2026. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI.
Dhani Lubis menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian online yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami dari LMND Kota Binjai mengapresiasi langkah tegas Ditres Siber Polda Sumut dalam mengungkap dugaan aktivitas operator judi online ini. Perjudian online merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara konsisten karena dampaknya dapat merugikan masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda,” ujar Dhani.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, kelima orang tersebut diduga direkrut oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan kepolisian. Mereka disebut menerima upah sebesar Rp10 juta per bulan, di luar bonus apabila berhasil mencapai target tertentu.
Aktivitas tersebut diduga telah berjalan sejak 8 Oktober 2026. Para terduga operator disebut bertugas memantau antrean deposit pemain, transaksi taruhan, serta permintaan penarikan dana (withdraw) melalui panel situs web perjudian. Mereka juga diduga meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan menekan menu persetujuan (accept).
Dhani berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga operator. Ia mendorong kepolisian untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga merekrut, mengendalikan, serta memperoleh keuntungan dari operasional perjudian online tersebut.
“Kami mendorong kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap pihak yang berada di balik jaringan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Dhani menegaskan bahwa LMND Kota Binjai mendukung upaya pemberantasan perjudian online. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Menurutnya, pemberantasan judi online membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi mahasiswa, dan masyarakat. Dengan kerja sama tersebut, ruang digital diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan produktif.(Red)













