Hemat Rp 8,2 T dari Hapus Tantiem BUMN


PER.NEWS – BPI Danantara menghapus kebijakan tantiem bagi komisaris dan direksi badan usaha milik negara (BUMN). Langkah ini diklaim menghemat anggaran hingga Rp 8,2 triliun.

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir menyebut biaya untuk mempekerjakan komisaris di Indonesia lebih tinggi dibanding di banyak negara lain.

“Komisaris-komisaris kita dibandingkan secara dunia, sorry to say memang terlalu mahal,” ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, selama ini direksi dan komisaris BUMN memperoleh penghasilan tambahan berupa tantiem yang diberikan setiap tahun saat perusahaan mencetak laba. Kebijakan baru membuat skema itu dihapus seluruhnya.

“Kurang lebih di Danantara kita save kurang lebih Rp 8,2 triliun. Yang sekarang uangnya bisa digunakan nantinya saving itu untuk investasi. Itu dari tantiem komisaris, kalau direksi berbeda karena direksi harus bekerja,” ucapnya.

BPI Danantara kini mereformasi skema kompensasi bagi jajaran direksi dan komisaris BUMN serta anak usahanya.

Insentif bagi direksi akan sepenuhnya berbasis kinerja operasional, sementara tantiem atau bonus berbasis laba untuk komisaris dihapus.

Kebijakan ini memunculkan catatan hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku, penghapusan tantiem seharusnya dilakukan melalui peraturan setingkat menteri atau lebih tinggi, bukan lewat surat edaran CEO Danantara.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyatakan kebijakan tersebut bagian dari pembenahan tata kelola dan sistem penghargaan di tubuh BUMN.

”Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk kompensasi, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi nyata terhadap tata kelola perusahaan,” kata Rosan

Komisaris tetap menerima kompensasi tetap bulanan yang dinilai layak sesuai tanggung jawab dan kontribusinya. Rosan menegaskan kebijakan ini bukan pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan sistem remunerasi agar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Model kompensasi baru ini mengacu pada praktik global yang tidak memberikan bonus berbasis laba bagi komisaris.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya penghasilan tetap untuk menjaga independensi fungsi pengawasan. (*)