MEDAN|PERS.NEWS-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumatera Utara menegaskan penolakannya terhadap wacana yang mengusulkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian. Sikap ini sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (26/01/2026), yang menegaskan bahwa Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Ketua Wilayah LMND Sumut, M. Sabda Erlangga, menegaskan sikap politik kebangsaan organisasinya dengan mendukung struktur ketatanegaraan yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden RI dan bukan di bawah kementerian mana pun.
“Polri merupakan institusi yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polri harus tetap berada di luar struktur kementerian agar dapat berdiri secara merdeka dan independen,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan mendasar mengapa Polri tidak seharusnya berada di bawah kementerian. Pertama, Polri memiliki tugas strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang menuntut independensi penuh. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka institusi ini rentan terhadap intervensi politik sehingga berpotensi mengganggu profesionalitas dan efektivitas kerja.
Kedua, Polri telah memiliki struktur organisasi dan sistem kerja yang mapan, mulai dari sistem pendidikan dan pelatihan, hingga mekanisme promosi dan jenjang karier yang relatif transparan. Dengan sistem tersebut, Polri dinilai telah siap menjadi institusi yang mandiri dan profesional.
Ketiga, Polri memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus besar dan kompleks, seperti terorisme, korupsi, serta kejahatan lintas negara. Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa Polri mampu menjalankan tugas berat tanpa harus berada di bawah kementerian tertentu.
Keempat, Polri memiliki legitimasi dan dukungan yang luas dari masyarakat. Kepercayaan publik ini menjadi modal penting bagi Polri untuk tetap berdiri sebagai institusi negara yang independen dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Meski demikian, terdapat pandangan yang menyebutkan bahwa Polri perlu berada di bawah kementerian guna memperkuat pengawasan dan kontrol pemerintah. Menanggapi hal tersebut, LMND Sumut berpandangan bahwa mekanisme pengawasan dapat dilakukan melalui lembaga lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), tanpa harus menempatkan Polri di bawah kementerian.
“Pengawasan terhadap Polri tetap penting, namun tidak harus melalui subordinasi struktural ke kementerian. Mekanisme checks and balances sudah tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita,” tambahnya.
Sebagai penutup, LMND Sumut menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden RI sebagai institusi yang merdeka dan independen. Dengan tugas strategis, struktur yang mapan, pengalaman yang luas, serta dukungan masyarakat, Polri dinilai mampu menjalankan fungsinya secara profesional tanpa intervensi politik maupun kepentingan tertentu.(MSE)













