“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Awaludin, penyidik menjerat Habib Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal-pasal tersebut masih bersifat sangkaan dan akan dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025.
Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 19 kali kepada pihak pelapor, terakhir pada 23 Desember 2025, sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.
Awaludin menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Habib Bahar untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Habib Bahar terkait penetapan status tersangka tersebut. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)













