Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Para tersangka diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) Mabes TNI yang terdiri dari personel TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL). Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan awal oleh aparat Polisi Militer TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengatakan keempat tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka berada dalam penanganan Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan.

“Keempat tersangka sudah diamankan oleh Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan,” ujar Yusri saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Ia menambahkan, para tersangka saat ini ditempatkan di sel penahanan dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal serta mencegah kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Terkait motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pihak Puspom TNI menyatakan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Hingga kini, penyidik masih memetakan peran masing-masing anggota dalam peristiwa tersebut.

“Masing-masing perannya masih kami dalami, sehingga belum dapat dipastikan siapa melakukan apa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang yang diduga berperan sebagai eksekutor di lapangan,” jelas Yusri.

Puspom TNI menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Proses penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(Red)