Meski pihak kepolisian telah menetapkan Teguh Dwi Putra sebagai tersangka dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga kini belum ada tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini diketahui telah melalui sejumlah tahapan penyidikan. Namun demikian, belum adanya langkah penahanan dinilai sejumlah pihak sebagai indikator lambannya tindak lanjut, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan potensi terhambatnya proses penegakan hukum.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, menyampaikan kritik terhadap kinerja penyidik, khususnya Unit Reserse Kriminal di Polsek Medan Kota, yang menurutnya belum menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami mendesak Polsek Medan Kota agar tidak lagi menunda penangkapan tersangka. Keterlambatan ini berisiko memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” tegas Lamsiang dengan nada serius.
Ia menambahkan, dengan telah diterbitkannya surat penetapan tersangka, penyidik semestinya segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan guna memastikan proses hukum berjalan efektif.
“Kami berharap Kapolsek Medan Kota dapat memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak berencana menyampaikan surat resmi kepada Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan guna meminta supervisi serta percepatan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menantikan kepastian hukum, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Red)














