Kronik Sengketa Lahan: Titik Nadir Masyarakat Lima Desa di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara

      Oleh  : Nasmaul Hamdani

MEDAN|PERS.NEWS-Konflik agraria yang terjadi di wilayah Desa Tuntungan I, Tuntungan II, Durin Jangak, Sembahe Baru, dan Tanjung Anom merupakan benturan antara memori kolektif masyarakat dengan klaim institusional negara.

Masyarakat setempat meyakini bahwa penguasaan fisik atas lahan tersebut telah berlangsung secara turun-temurun sejak masa penjajahan Belanda. Keberadaan warga di kawasan itu bahkan disebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Fakta bahwa banyak warga asli lahir dan menetap di wilayah tersebut sebelum kemerdekaan menjadi dasar kuat bagi klaim historis masyarakat.

Namun, stabilitas ruang hidup warga mulai terusik ketika pihak Kodam I/Bukit Barisan, khususnya Batalyon Arhanud, muncul dengan klaim pengawasan atas lahan tersebut. Menurut warga, klaim itu dinilai tidak konsisten dan mulai disampaikan secara resmi sekitar tahun 2010–2011 dalam sebuah pertemuan di Aula Kantor Desa Tanjung Anom.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kodam I/Bukit Barisan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah izin Kementerian Keuangan sejak tahun 1956. Luasan lahan yang awalnya disebut mencapai sekitar 5.000 hektare kemudian menyusut menjadi sekitar 1.000 hektare. Perubahan luasan itu, menurut warga, tidak pernah disertai dasar pemetaan maupun alas hak yang jelas kepada publik.

Labirin Birokrasi dan Status Tanah Negara

Pihak Kodam menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik institusi militer, melainkan tanah negara yang administrasinya berada di bawah Kementerian Keuangan. Meski demikian, dalam praktiknya, kendali administratif atas lahan tetap berada di tangan Kodam melalui mekanisme pemberian rekomendasi.

Di tengah situasi itu, masyarakat yang telah memiliki Surat Keterangan (SK) Camat Pancur Batu justru terjebak dalam kebuntuan birokrasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tidak dapat meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa rekomendasi dari pihak Kodam.

Di sisi lain, Kodam juga belum memberikan rekomendasi tersebut. Kondisi ini menciptakan lingkaran persoalan yang membuat masyarakat kehilangan akses terhadap kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun.

Ketimpangan Sosial dan Ironi Pembangunan

Krisis agraria ini semakin tajam karena munculnya persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Di atas lahan yang diklaim sebagai tanah negara dan sulit diakses legalitasnya oleh warga kecil, justru berdiri bangunan besar milik institusi pendidikan seperti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang telah memiliki sertifikat resmi.

Selain itu, muncul pula sejumlah sertifikat atas nama pihak-pihak tertentu yang dinilai memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Fenomena ini memunculkan narasi standar ganda dalam penegakan administrasi pertanahan, di mana masyarakat kecil mengalami hambatan panjang, sementara pihak tertentu dinilai lebih mudah memperoleh legalitas atas lahan di kawasan yang sama.

Bagi warga, kondisi tersebut mempertegas ketimpangan sosial sekaligus menghadirkan ironi pembangunan: tanah yang diwariskan turun-temurun justru sulit memperoleh pengakuan hukum bagi masyarakat lokal.

Asa Terakhir pada Otoritas Pusat

Karena status lahan berkaitan dengan aset negara dan kewenangan pemerintah pusat, masyarakat kini menggantungkan harapan kepada Kementerian Keuangan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Permohonan warga pada dasarnya sederhana namun mendasar, yakni adanya rekomendasi resmi yang memungkinkan mereka memperoleh pengakuan hukum atas tanah yang telah mereka rawat, tempati, dan pertahankan selama hampir delapan dekade. (NH)