Diduga Tinggalkan Tugas Demi Klinik Pribadi, Oknum Perawat PNS di Tulang Bawang Jadi Sorotan Publik


PERS.NEWS – Dugaan ketidakdisiplinan seorang oknum perawat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Puskesmas Kabupaten Tulang Bawang memantik perhatian publik. Oknum berinisial D itu diduga lebih sering mengurus klinik pengobatan milik pribadinya di Kecamatan Menggala dibanding menjalankan tugas pelayanan kesehatan yang dibiayai negara.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana seorang ASN yang bertugas melayani warga diduga bisa berulang kali meninggalkan tempat kerja saat jam dinas tanpa tindakan tegas dari atasan maupun instansi terkait?

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan disiplin individu, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap aparatur sipil negara di sektor pelayanan publik.

“Kalau benar hampir setiap hari D meninggalkan Puskesmas saat jam kerja, kenapa bisa terus berlangsung? Di mana pengawasannya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, D diduga kerap meninggalkan Puskesmas pada pagi hari setelah mengisi daftar hadir. Ia disebut baru kembali menjelang jam pulang kerja. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk mengelola klinik pengobatan milik pribadinya yang berada di wilayah Kecamatan Menggala.

Sumber menyebutkan, perilaku tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan telah diketahui sejumlah pegawai.

“Sudah menjadi rahasia umum. Banyak yang tahu, tapi tidak ada yang berani menegur,” ungkap sumber.

Lebih memprihatinkan lagi, keberadaan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan pemerintah sangat dibutuhkan masyarakat. Ketika seorang perawat tidak berada di tempat saat jam pelayanan berlangsung, maka beban kerja rekan sejawat otomatis bertambah dan kualitas pelayanan kepada pasien berpotensi menurun.

Sorotan publik semakin menguat setelah tim media melakukan penelusuran ke Puskesmas tempat D bertugas. Saat didatangi pada jam pelayanan sekitar pukul 12.00 WIB, kondisi fasilitas kesehatan tersebut tampak tertutup dan minim aktivitas pelayanan.

Temuan lapangan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas pengawasan dan manajemen pelayanan kesehatan di fasilitas pemerintah daerah.

Sejumlah warga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap absensi, rekam kehadiran, hingga aktivitas pelayanan yang bersangkutan selama ini.

“Kalau memang tidak bersalah, silakan dibuktikan. Tapi kalau benar terjadi, harus ada tindakan tegas karena ini menyangkut pelayanan masyarakat,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi. Kepala dinas maupun pejabat yang berwenang belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi.

Potensi Pelanggaran Disiplin ASN

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, tindakan meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang sah berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dalam kondisi tertentu sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak warga memperoleh layanan kesehatan yang optimal. Publik menunggu langkah cepat pemerintah daerah untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan sekaligus memastikan tidak ada ASN yang mengabaikan tugas pelayanan demi kepentingan pribadi.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik, dugaan praktik seperti ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan pemerintah jika tidak segera ditangani secara terbuka dan tegas. (TIM)