Tangis Haru di PN Medan, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Pertalite

MEDAN|PERS.NEWS– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Aziz Apandi Silalahi, seorang buruh training pengisi BBM, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli BBM.

Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa dari Dewan Pimpinan Cabang Medan, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan rasa keadilan.

“Syukur kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujarnya usai persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Hermansyah, penangguhan penahanan ini memungkinkan para terdakwa kembali ke keluarga mereka sambil tetap wajib menghadiri seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penasihat hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, turut menyoroti kehadiran anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan (a de charge). Ia menyebut Hinca mendorong agar perkara tersebut segera diputus karena dinilai fakta persidangan sudah jelas.

“Beliau meminta agar kasus ini segera diputus karena sudah terang-benderang. Namun kami memahami majelis hakim tetap terikat pada hukum acara,” kata Daniel.

Pihak pembela menilai klien mereka seharusnya dibebaskan karena diduga terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka hingga penerapan pasal. Mereka juga meminta agar kepolisian membuka penyidikan baru terhadap pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam distribusi BBM bersubsidi, termasuk pemilik SPBU dan PT Pertamina.

“Perlu ada sprindik baru untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM ini,” tambahnya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya mantan Kanit Pidsus Polrestabes Medan yang kini Wakapolsek Medan Helvetia Iptu Andik Wiratika, serta ahli dari BPH Migas, Atiq Mujtaba.

Andik menjelaskan penangkapan bermula dari patroli saat terjadi kelangkaan BBM pasca-banjir Sumatera. Ia menyebut tidak ada perhitungan kerugian negara dalam penetapan tersangka terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, ahli BPH Migas, Atiq Mujtaba, menyampaikan bahwa tidak ada batasan pembelian BBM di SPBU. Namun, pembelian menggunakan jeriken harus disertai rekomendasi pihak berwenang, serta tidak boleh disalahgunakan untuk dijual kembali.

Persidangan juga diwarnai ketegangan saat penasihat hukum Hermansyah Hutagalung meluapkan keberatannya di ruang sidang, yang kemudian ditenangkan oleh majelis hakim.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, kedua terdakwa juga diperiksa sebagai saksi mahkota. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (15/6/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(Red)

Sumber Mistar.id/deddy