Kementerian HAM Libatkan Akademisi Unila Bahas Revisi UU HAM


PERS.NEWS – Perkembangan teknologi digital hingga munculnya tantangan baru dalam perlindungan hak warga mendorong pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk menjaring masukan publik, Kementerian HAM RI menggelar uji publik rancangan perubahan undang-undang tersebut di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Senin, 29 Juni 2026.

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, mengatakan regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade itu perlu diperbarui agar mampu menjawab berbagai persoalan HAM yang berkembang saat ini, termasuk perlindungan hak masyarakat di ruang digital.

“Perubahan UU HAM bukan sekadar memperbarui norma, tetapi membangun sistem perlindungan HAM nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Mugiyanto, berbagai dinamika baru, mulai dari kemajuan teknologi informasi hingga perubahan sistem ketatanegaraan, menuntut hadirnya regulasi yang lebih responsif. Karena itu, penyusunan revisi UU HAM dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, uji publik menjadi tahapan penting agar substansi perubahan undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Universitas Lampung dipilih sebagai salah satu lokasi pelaksanaan uji publik karena dinilai memiliki kapasitas akademik untuk memberikan masukan berbasis kajian ilmiah.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila, Prof. Ayi Ahadiat, menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mengawal lahirnya kebijakan publik melalui pemikiran yang objektif dan konstruktif.

“Universitas harus menjadi ruang dialog yang terbuka sehingga berbagai gagasan dapat memperkaya penyusunan regulasi yang berkualitas,” katanya.

Dalam forum tersebut, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah memaparkan pokok-pokok perubahan rancangan UU HAM yang kemudian mendapat tanggapan dari akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Dr. Muhtadi, Sapto Aji Prabowo, dan Dr. Wendy Melfa.

Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan hak sipil, perkembangan hak digital, hingga tantangan penegakan HAM di tengah perubahan sosial yang semakin dinamis.

Melalui uji publik ini, Kementerian HAM berharap seluruh masukan yang dihimpun dapat menjadi bahan penyempurnaan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 sehingga menghasilkan regulasi yang lebih relevan, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan HAM yang lebih efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)