BATUBARA|PERS.NEWS– Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang mengaku sebagai Bhayangkari menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait perkara yang disebut tengah dihadapi oleh suaminya, seorang anggota Polri.
Dalam surat terbuka yang diunggah pada Minggu (2/8/2026), Yunita menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk bersuara bukan karena memiliki sikap antipati terhadap institusi kepolisian, melainkan karena berharap adanya proses hukum yang berjalan secara adil.
“Saya memilih untuk bersuara, bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan,” tulis Yunita dalam unggahannya.
Ia juga berharap hukum dapat memberikan perlindungan kepada setiap pihak yang menyampaikan aspirasi maupun dugaan persoalan yang mereka hadapi.
Melalui unggahan tersebut, Yunita meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, persoalan yang dialami suaminya disebut bermula dari adanya pengaduan sejumlah dokter terkait surat undangan klarifikasi.
Dalam narasi yang beredar, kemudian muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum anggota kepolisian. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dan belum mendapatkan konfirmasi maupun verifikasi secara independen.
Masih berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, suami Yunita disebut sempat mempertanyakan dugaan permintaan uang tersebut. Setelah itu, rumah mereka dikabarkan didatangi sejumlah oknum polisi yang disebut menawarkan penyelesaian secara damai.
Namun, suami Yunita disebut meminta agar proses penyelesaian dilakukan melalui kuasa hukum.
Selanjutnya, dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa suami Yunita dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh sesama anggota Polri. Akibat proses tersebut, yang bersangkutan dikabarkan menerima sanksi terkait kode etik yang berdampak pada proses kenaikan pangkatnya.
Terkait informasi tersebut, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, maupun Mabes Polri mengenai kronologi kejadian, proses pemeriksaan, maupun dugaan-dugaan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.(Arif)













