Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LBH Tonakodi Adukan Penanganan LP Dugaan Penipuan Huntap Pombewe ke Propam Polri

PALU|PERS.NEWS— Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024 menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.

 

Melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., LBH Tonakodi mengajukan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Yanduan Propam Polri.

 

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

 

LBH Tonakodi menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana. Pengaduan ditujukan untuk meminta Propam memeriksa aspek profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat.

 

Dilaporkan Sejak 2024

 

Laporan polisi tersebut dibuat oleh Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

 

Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan disebut bernama Tauhid. Lokasi kejadian diterangkan berada di Jalan Towua, Kota Palu. Peristiwa tersebut disebut diketahui pelapor pada April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.

 

Menurut keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, perkara bermula dari informasi mengenai adanya unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.

 

Pelapor kemudian memperoleh informasi tersebut dari seseorang bernama Sahwil dan mendatangi lokasi. Dalam prosesnya, pelapor disebut diarahkan untuk bertemu dengan Tauhid.

 

Berdasarkan keterangan pelapor, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe. Kepada pelapor kemudian disebutkan adanya sejumlah unit yang kosong karena penerima sebelumnya tidak menempati atau tidak mengambil unit tersebut.

 

Pelapor selanjutnya disebut ditawarkan untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran yang diklaim sebagai biaya administrasi, pengurusan perubahan nama sertifikat dan booking.

 

Dalam dokumen pengaduan, pembayaran yang disebut antara lain sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi atau pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.

 

Selain Arman Maiwa, sejumlah nama lain juga disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi.

 

Pernah Dipertemukan Penyidik

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.

 

Menurut dokumen pengaduan, pertemuan tersebut kemudian menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor untuk mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.

 

Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa yang dituangkan dalam pengaduan, hingga kini uang tersebut disebut belum dikembalikan.

 

Atas kondisi tersebut, LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian uang tersebut tidak terlaksana, termasuk memastikan apakah proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

Bukan Meminta Penetapan Tersangka

 

Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Propam mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan apakah telah terjadi tindak pidana.

 

Menurutnya, persoalan utama yang diadukan adalah belum adanya kepastian hukum yang memadai terhadap laporan polisi yang dibuat pada 7 Juni 2024 tersebut.

 

LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa sejumlah hal, di antaranya apakah seluruh tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan telah dilakukan, pemeriksaan saksi telah lengkap, alat bukti telah dikumpulkan dan diperiksa, serta apakah telah dilakukan gelar perkara.

 

Selain itu, LBH Tonakodi mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.

 

Apabila perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya meminta alasan yuridis dan faktualnya dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila penyidikan telah dilakukan, LBH Tonakodi meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum.

 

Minta Administrasi Perkara Diperiksa

 

Dalam pengaduannya, LBH Tonakodi juga meminta Propam memeriksa administrasi penanganan perkara.

 

Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara, serta dokumen administrasi penyelidikan maupun penyidikan lainnya.

 

Menurut LBH Tonakodi, pemeriksaan administrasi penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan laporan masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Menunggu Kepastian Hukum

 

LBH Tonakodi menyatakan memahami bahwa tidak setiap laporan polisi harus berakhir pada penetapan tersangka atau proses persidangan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

 

Namun, menurut LBH Tonakodi, lamanya proses penanganan perkara tidak semestinya menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan serta status laporan yang telah dibuat.

 

Karena itu, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, kendala teknis, kelalaian, ketidakprofesionalan, ketidaktransparanan, atau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan tersebut.

 

“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.

 

LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum dan alat bukti.

 

Seluruh uraian mengenai dugaan penipuan, kerugian, pembayaran dan tindakan pihak terlapor dalam berita ini bersumber dari dokumen pengaduan dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(Red)