Poros Pelajar Sumut Dukung Aksi Nasional, Desak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Tegas bagi Koruptor

MEDAN|PERS.NEWS — Gelombang desakan terhadap penguatan pemberantasan korupsi kembali mengemuka. Poros Pelajar Sumatera Utara (Sumut) menyatakan dukungan terhadap aksi demonstrasi nasional yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Dukungan tersebut datang dari sejumlah organisasi pelajar yang tergabung dalam Poros Pelajar Sumut, yakni Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumatera Utara, Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumatera Utara, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara, dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Utara.

Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara, Ahmad Irham Tajhi, yang mewakili Poros Pelajar Sumut, mengatakan keterlibatan dan dukungan pelajar dalam isu pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggung jawab moral generasi muda.

Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda.

“Korupsi adalah musuh bersama seluruh pelajar dan generasi muda bangsa. Kami di Sumatera Utara berdiri bersama seluruh elemen masyarakat untuk mendesak DPR RI agar tidak mengabaikan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan sanksi tegas bagi para pelaku korupsi,” ujar Irham di Medan, Senin (24/8/2026).

Dua Tuntutan Utama

Dalam sikapnya, Poros Pelajar Sumut membawa dua tuntutan utama yang akan disuarakan sebagai bagian dari dukungan terhadap gerakan nasional tersebut.

Pertama, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Poros Pelajar Sumut menilai keberadaan aturan mengenai perampasan aset penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus memiliki mekanisme hukum yang kuat untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Kedua, mendorong hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk hukuman mati dalam kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poros Pelajar Sumut memandang korupsi sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Namun, tuntutan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional dan prinsip peradilan yang berlaku.

Irham menegaskan, dukungan terhadap hukuman berat bukan semata-mata didorong oleh kemarahan terhadap kasus korupsi, melainkan sebagai bentuk tuntutan agar penegakan hukum memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pelajar Diminta Tidak Apatis

Poros Pelajar Sumut menilai generasi muda tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan hukum dan tata kelola negara. Pelajar sebagai bagian dari masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara konstitusional.

Menurut mereka, semakin kuat partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan negara, semakin besar pula peluang terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dukungan terhadap aksi nasional tersebut juga disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah yang menyuarakan agenda pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum.

Meski demikian, Poros Pelajar Sumut mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami berharap seluruh elemen yang terlibat dapat menjaga ketertiban. Aspirasi harus disampaikan dengan tegas, tetapi tetap damai dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Poros Pelajar Sumut juga mengimbau seluruh kader dan simpatisannya di Sumatera Utara untuk mengikuti perkembangan aksi serta menjaga komunikasi dengan organisasi masing-masing.

Mereka berharap aksi tersebut tidak berhenti pada momentum demonstrasi semata, tetapi dapat menjadi dorongan bagi DPR RI dan pemerintah untuk membuka ruang pembahasan yang serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Bagi Poros Pelajar Sumut, pemberantasan korupsi merupakan agenda jangka panjang yang membutuhkan keberanian politik, penegakan hukum yang konsisten, serta pengawasan masyarakat.

Mereka menegaskan akan terus mengawal isu tersebut melalui jalur konstitusional dengan semangat mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(Red)