RANTAUPRAPAT|PERS.NEWS- Pengadilan Negeri Rantauprapat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Rantauprapat. Modus “pinjam nama” dan pengalihan jaminan fidusia tanpa izin berujung hukuman penjara dan ganti rugi.
Total kerugian yang dialami FIFGROUP akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp46.800.000.
Kronologi: Pinjam Identitas, Motor Langsung Dijual
Perkara ini bermula saat terdakwa Amir Khan mengatur pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda ADV. Untuk melancarkan aksinya, Amir “meminjam” identitas Irfan Efendi untuk didaftarkan sebagai debitur resmi dengan iming-iming sejumlah uang.
Setelah pengajuan disetujui dan kendaraan diserahkan, motor tersebut tidak pernah digunakan oleh Irfan. Bukannya membayar angsuran, unit itu langsung dialihkan Amir kepada pihak lain.
Akibatnya, sejak angsuran pertama jatuh tempo, tidak ada pembayaran sama sekali. FIFGROUP Cabang Rantauprapat yang dirugikan kemudian melakukan penagihan dan penelusuran. Namun karena kewajiban tidak dipenuhi, kasus ini akhirnya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Vonis Berbeda untuk Peran Berbeda
Majelis hakim memeriksa kedua terdakwa dalam berkas terpisah dan menjatuhkan hukuman sesuai perannya.
1. Amir Khan – Otak Pelaku
Dalam putusan Nomor 510/Pid.B/2026/PN Rap, Amir Khan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Hakim menyatakan Amir terbukti berperan sebagai penadah dan pengatur dalam rangkaian penyalahgunaan fasilitas pembiayaan.
1. Irfan Efendi – Debitur “Pinjam Nama”
Dalam putusan Nomor 127/Pid.B/2026/PN Rap, Irfan Efendi divonis pidana bersyarat selama 1 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar ganti kerugian kepada FIFGROUP sebesar Rp2.000.000.
Irfan terbukti bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
FIFGROUP: Ini Komitmen Kami Jaga Tata Kelola Sehat
Kepala FIFGROUP Cabang Rantauprapat, Yoga Leonard Manurung, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Putusan terhadap kedua terdakwa ini merupakan bentuk komitmen FIFGROUP dalam menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan,” ujar Yoga.
Ia menegaskan FIFGROUP tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam pengajuan pembiayaan.
Imbauan: Jangan Pinjamkan Identitas
Senada, Kepala Cabang Central Remedial FIFGROUP Wilayah SUMUT 2, Prawira Adi Kusuma Sitepu, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming meminjamkan identitas.
“Setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan secara jujur dan menggunakan identitas yang sah. Kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur,” kata Prawira.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penggunaan identitas orang lain maupun pengalihan objek pembiayaan tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.
Efek Jera dan Pembelajaran
FIFGROUP berharap putusan ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para konsumen. Pelanggaran perjanjian pembiayaan bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berujung pada proses hukum.
Dengan jaringan lebih dari 1.600 titik di Indonesia, FIFGROUP berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan.(Red/R).













