Halomoan Panjaitan sebut Kajari Labusel ego belum kembalikan harkat dan martabat YML seperti sedia kala sesuai putusan hakim

LABUHANBATU SELATAN|PERS.NEWS- Putusan pengadilan telah diketok. Namun pelaksanaannya kini menjadi sorotan.

Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, S.H. menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap YML tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan penahanan tidak sah. Selain itu, hakim memerintahkan pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat YML seperti sediakala.

“Kami tegaskan. Pukul 11.56 WIB, Selasa (4/8/2026), klien kami bukan lagi tersangka, Status itu sudah gugur secara hukum,” tegas Halomoan melalui unggahan resminya.

Soroti pelaksanaan putusan

Menurut Halomoan, kemenangan di persidangan merupakan satu tahap. Tahap berikutnya adalah kepatuhan aparat terhadap putusan.

“Kami masih menunggu. Kami masih memantau. Kami tunggu kepatuhannya. Jika belum dilaksanakan, maka langkah hukum selanjutnya akan kami tempuh,” ujarnya.

Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan surat kepada Jaksa Agung RI bagian pengawasan, Kajati Sumut untuk memberikan advice hukum kepada Kajari Labusel, serta Komjak RI untuk melakukan pengawasan langsung.

“Kami berharap Kajari Labusel dapat memahami konsekuensi hukum dari putusan ini. Hal ini penting untuk menjaga wibawa institusi Kejaksaan di daerah lain agar tidak terjadi hal serupa,” kata Halomoan.

Soroti proses penyidikan

Halomoan juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Kejari Labusel. Ia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut terkait penyaluran bansos tidak diperiksa.

“Ada dugaan kuat proses penegakan hukum belum mencari kebenaran materiil secara utuh. Kapolres dan jajarannya tahun 2024 yang menjadi penyalur paket bansos, Ketua DPRD, serta para Kades belum dimintai keterangan. Padahal data, dokumen, foto dan video sudah ada,” ujarnya.

Ia berharap bidang pengawasan dan penindakan dapat mengusut tuntas motif di balik penanganan perkara ini.

Konteks perkara

Sebelumnya, YML ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos Dinsos Labusel TA 2024. Kejari menyebut dugaan kerugian negara sebesar Rp1.903.371.836 dengan indikasi data fiktif dan mark-up.

Namun dalam putusan praperadilan, hakim menilai proses penetapan tersangka cacat prosedur. YML disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Penahanan juga dinilai tidak sah.

“Bagi kami, inti dari putusan ini bukan hanya soal bebas dari status tersangka. Lebih dari itu, ini soal mengembalikan nama baik dan martabat manusia,” kata Halomoan.

“Kami minta Kejari Labusel segera kembalikan harkat dan martabat klien kami seperti sedia kala, Cabut atribut tersangka dan hentikan stigma. Jangan sampai putusan hakim hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut,” desaknya.

Publik menunggu kepatuhan

Hingga kini, publik Labuhanbatu Selatan menantikan langkah Kejari Labusel pasca putusan tersebut.

“Putusan hakim adalah perintah yang wajib dilaksanakan. Bukan himbauan. Jika penegak hukum tidak patuh, lalu kepada siapa masyarakat mencari keadilan?” pungkas Halomoan.(Red/R).