LABUHANBATU|Pers.News|— Pengacara Halomoan Panjaitan, S.H, meminta perhatian serius terhadap penanganan tiga laporan polisi (LP) yang dilaporkan oleh klientnya Hartati Zuraidah Rangkuti, Ia meminta agar ketiga laporan tersebut segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Halomoan Panjaitan, S.H. juga mendatangi Polres Labuhanbatu pada hari Rabu (19/8/2026), pukul 14.35 WIB untuk mempertanyakan sekaligus mendorong percepatan penanganan laporan yang telah dibuat pelapor.
Dari tiga laporan, STTLP/66/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT — LP dugaan pemalsuan surat, Pasal 263 KUHP.
STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA — LP dugaan pengrusakan.
STTLP/B/663/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA — LP dugaan penyerobotan tanah.yang menjadi perhatian tersebut, satu laporan sebelumnya dibuat di Polda Sumatera Utara dan kemudian penanganannya dialihkan ke Polres Labuhanbatu, Sementara dua laporan lainnya tercatat dibuat di Polres Labuhanbatu.
Salah satu laporan yang menjadi sorotan adalah LP yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, yang dalam dokumen laporan mencantumkan Pasal 263 KUHP, Laporan tersebut sebelumnya tercatat di Polda Sumatera Utara sejak Januari 2022.
“Kami meminta atensi agar tiga LP ini segera diproses. Kami datang ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanyakan perkembangan dan memastikan laporan-laporan tersebut mendapatkan penanganan sesuai hukum yang berlaku,”ujar Halomoan Panjaitan, S.H.
Menurutnya, proses hukum terhadap setiap laporan harus mendapat kepastian dan kejelasan mengenai tahapan penanganannya. Terlebih, salah satu laporan yang awalnya ditangani Polda Sumatera Utara kini telah dialihkan ke Polres Labuhanbatu.
Halomoan berharap pihak kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada pihak pelapor maupun kuasa hukum.
Tiga LP Menjadi Perhatian
Berdasarkan dokumen yang ada, tiga laporan tersebut terdiri dari laporan dugaan pemalsuan surat yang mencantumkan Pasal 263 KUHP serta dua laporan lain pada 2026 yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah.
Ketiga laporan tersebut memiliki objek dan dugaan tindak pidana yang berbeda. Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar masing-masing laporan diproses sesuai fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kedatangan Halomoan Panjaitan, S.H, berasama tiga Advokat teamnya Hamdani Hasibuan, SH, Siti Rahma Sitepu, SH dan Saddam Husin Ritonga, SH ke Polres Labuhanbatu sekaligus menunjukkan bahwa pihak pelapor terus memantau perkembangan perkara dan mengharapkan adanya kepastian dalam proses penanganannya.
Meski demikian, keberadaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan tahapan hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami terus mencoba melakukan konfirmasi terkait 3 LP Tersebut, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu.(Red/R).













