PERS.NEWS – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Manggarai Raya diduga berlangsung terang-terangan dan telah membentuk rantai distribusi yang masif hingga menjangkau kios-kios kecil di pelosok desa. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan barang kena cukai serta dugaan adanya pembiaran terhadap distribusi rokok ilegal di daerah.
Tim investigasi media ini menemukan rokok merek King Long dan Mandhuro dijual bebas di sejumlah kios di wilayah Manggarai Timur. Produk tanpa pita cukai itu dipajang berdampingan dengan rokok legal dan dijual secara terbuka kepada masyarakat.
Di beberapa kios, rokok ilegal tersebut bahkan lebih diminati karena harganya jauh lebih murah dibanding produk resmi bercukai. Kondisi itu membuat peredarannya semakin cepat meluas di tingkat pedagang kecil.
“Kami hanya ambil dari sales yang datang tawarkan barang. Harganya memang lebih murah,” ujar seorang pemilik kios di Manggarai Timur yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keterangan serupa juga ditemukan di beberapa titik lain. Para pedagang mengaku tidak mengetahui legalitas barang yang dijual karena pasokan datang rutin melalui sales yang bergerak dari wilayah Ruteng menuju berbagai kecamatan di Manggarai Raya.
Dari hasil penelusuran, rokok ilegal tersebut diduga dipasok dari Jawa Timur menggunakan jalur ekspedisi. Setelah tiba di Flores, barang kemudian diedarkan melalui jaringan sales lapangan yang menyasar kios-kios kecil hingga daerah pedalaman.
Pola distribusi itu menimbulkan dugaan adanya sistem pemasaran yang terorganisir. Sebab, rokok tanpa pita cukai dapat masuk dan beredar luas dalam waktu lama tanpa hambatan berarti.
Investigasi juga menemukan bahwa sebagian besar kemasan rokok tidak mencantumkan pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan. Padahal, barang kena cukai tanpa pita resmi berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana di bidang cukai.
Jika dihitung dari luasnya distribusi dan lamanya peredaran, negara diduga berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dianggap merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual lebih murah dibanding produk resmi yang membayar cukai.
Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap efektivitas pengawasan aparat terkait, terutama Bea Cukai dan aparat penegak hukum di wilayah Flores. Publik mempertanyakan mengapa distribusi rokok ilegal dapat berlangsung hingga menjangkau desa-desa tanpa operasi penindakan yang terlihat nyata di lapangan.
Sejumlah warga menduga lemahnya pengawasan membuat jaringan distribusi rokok ilegal semakin leluasa bergerak. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan kemungkinan adanya aktor besar yang bermain di balik distribusi barang ilegal tersebut.
“Kalau sudah masuk sampai kampung-kampung begini, berarti distribusinya bukan kecil. Harusnya aparat bisa telusuri siapa pemasok besarnya,” ujar seorang warga di Manggarai Timur.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum segera melakukan operasi menyeluruh untuk membongkar rantai distribusi rokok ilegal di Manggarai Raya, mulai dari jalur masuk barang, gudang penyimpanan, distributor, hingga sales lapangan yang memasok ke kios-kios kecil.
Desakan juga mengarah pada perlunya audit pengawasan distribusi barang kena cukai di wilayah Flores guna memastikan tidak ada celah pembiaran ataupun lemahnya penindakan terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat kepolisian terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya. (TIM)













