MEDAN|PERS.NEWS— Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat Eslo Simanjuntak terkait dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal itu disampaikan Lamsiang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan persoalan itu berkaitan dengan penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga terdakwa selama puluhan tahun.
“Menurut pendapat saya ini bukan perkara korupsi. Ini murni sengketa perdata antara terdakwa dengan PTPN,” ujar Lamsiang.
Ia menjelaskan, keluarga Eslo Simanjuntak telah menempati rumah yang menjadi objek perkara selama lebih dari 51 tahun sejak orang tua terdakwa yang merupakan mantan Dandim Pematangsiantar diberikan rumah tersebut.
Karena itu, Lamsiang menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana korupsi.
Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Prof. Youngky Fernando, yang menyebut keuangan BUMN bukan lagi termasuk keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN terbaru.
Sementara itu, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan ahli.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda keterangan terdakwa yang akan dilanjutkan pada Senin (25/5). (Red)













