Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Youngky menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, aset dan keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan sebagai kekayaan korporasi.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan BUMN.
“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” ujar Youngky di persidangan.
Ia menjelaskan, apabila terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan perusahaan BUMN, maka kerugian tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.
“Itu anak perusahaan BUMN. Kalau terdapat kerugian di dalam pengelolaan keuangannya, maka itu bukan lagi kerugian keuangan negara,” katanya menegaskan.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting yang digunakan tim penasihat hukum Eslo Simanjuntak untuk memperkuat argumentasi bahwa perkara yang menjerat klien mereka lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana korupsi.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H. Beragenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Mei, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Red)













