LABUHAN DELI|PERS.NEWS– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali mencuat cerita mengenai dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi. Bagi sebagian warga binaan, kehidupan di dalam rutan tidak hanya diatur oleh aturan pemasyarakatan, tetapi juga oleh berbagai biaya yang disebut berjalan secara rutin, terstruktur, dan telah menjadi kebiasaan.
Sejumlah warga binaan yang ditemui melalui perantara dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya berbagai pungutan yang diduga terjadi di lingkungan rutan. Keterangan mereka menunjukkan pola yang serupa: pembayaran untuk layanan yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas negara hingga biaya tambahan untuk aktivitas sehari-hari di dalam blok hunian.
“Tarik Tunai” hingga Potongan Koperasi
Salah satu dugaan yang paling banyak disorot adalah keberadaan layanan keuangan internal yang dikelola melalui koperasi. Menurut pengakuan sejumlah warga binaan, transaksi tarik tunai maupun pengiriman uang diduga dikenakan potongan hingga 10 persen.
Koperasi tersebut disebut menjadi jalur utama perputaran uang di dalam rutan. Namun, menurut sejumlah sumber, fungsinya tidak hanya sebatas layanan simpan pinjam. Mekanisme itu diduga juga menjadi bagian dari sistem pungutan tambahan yang tidak selalu transparan.
“Setiap transaksi dipotong. Kami tidak tahu dasar resminya apa,” ujar salah seorang warga binaan yang mengaku masih menjalani masa tahanan.
Biaya Mingguan yang Dianggap Wajib
Selain layanan keuangan, muncul pula dugaan adanya pungutan rutin mingguan yang dibebankan kepada warga binaan. Besarannya disebut bervariasi, tergantung blok dan jumlah penghuni kamar.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber, biaya tersebut dikaitkan dengan layanan komunikasi seperti wartel khusus pemasyarakatan (wartelpas). Namun, mereka menilai pembayaran itu bersifat wajib, bukan pilihan.
“Kalau tidak bayar, ada konsekuensinya. Jadi tetap harus dibayar,” kata sumber lainnya.
Dengan jumlah warga binaan yang disebut mencapai lebih dari seribu orang, skema iuran mingguan tersebut, apabila benar terjadi, berpotensi menghasilkan aliran dana yang cukup besar setiap pekannya.
Telepon Seluler Ilegal dan “Denda Diam-Diam”
Selain layanan resmi, sejumlah warga binaan mengaku penggunaan telepon seluler masih ditemukan secara terbatas di beberapa blok tertentu. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya mekanisme denda apabila perangkat tersebut ditemukan oleh petugas.
Besaran denda yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jumlah yang lebih besar, tergantung situasi dan lokasi kejadian.
Namun, alih-alih sepenuhnya diberantas, keberadaan telepon seluler di dalam rutan disebut masih berada dalam ruang abu-abu yang menurut para sumber belum sepenuhnya hilang.
Biaya Kunjungan hingga “Uang Kamar”
Tidak hanya soal komunikasi dan layanan keuangan, aktivitas kunjungan keluarga juga disebut tidak luput dari dugaan pungutan tambahan. Dalam sejumlah pengakuan, terdapat biaya tertentu yang harus dibayar saat kunjungan berlangsung, termasuk untuk penggunaan kamar-kamar tertentu yang disebut berada di area karantina maupun blok hunian.
Selain itu, muncul pula penyebutan biaya harian seperti “uang rompi” serta berbagai pungutan kecil lainnya yang diklaim dikumpulkan secara rutin oleh pihak-pihak tertentu di dalam blok.
Meski nominalnya terkesan kecil, akumulasi dari berbagai jenis pungutan tersebut disebut menjadi beban tambahan bagi warga binaan dan keluarganya.
Pola yang Berulang
Isu ini kembali mencuat karena pola yang dikeluhkan warga binaan disebut tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Sejumlah sumber menilai sistem pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan berlangsung secara berulang dan terstruktur.
“Semua sudah tahu alurnya. Tinggal ikut atau tidak bisa bertahan,” ujar salah seorang sumber.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Fungsi Pengawasan dan Tanggung Jawab Struktural
Secara regulasi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, termasuk pengawasan keamanan, ketertiban, serta integritas pelayanan terhadap warga binaan.
Dalam struktur tersebut, setiap bentuk penyimpangan yang terjadi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang, baik di tingkat rutan maupun kantor wilayah.
Namun, berulangnya isu serupa di Rutan Labuhan Deli kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem kontrol internal berjalan efektif di lapangan.
Menunggu Respons Resmi
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Labuhan Deli terkait berbagai dugaan pungutan yang disampaikan oleh para warga binaan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Utara didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk audit terhadap sistem layanan yang berjalan di dalam rutan.
Bagi publik, isu ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai ruang pembinaan, dan bukan menjadi ruang ekonomi tersembunyi yang bergerak di bawah permukaan.
Saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya yang lebih tajam dan investigatif, atau lebih netral dan sesuai standar pemberitaan media arus utama.(Red)













