FPMP Sumut Desak Kejatisu dan Polda Usut Polemik Belanja Makan Minum Pemkab Langkat

MEDAN|PERS.NEWS— Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melakukan pendalaman terhadap polemik belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran 2024.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi publik mengenai dugaan nilai belanja makan, minum, dan kegiatan penunjang yang disebut mencapai sekitar Rp29 miliar. Sementara itu, pihak Pemkab Langkat melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah sebelumnya menyebutkan bahwa anggaran tersebut berada di kisaran Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Polda Sumut terkait permintaan tersebut.

Perbedaan data yang beredar itu, menurut Darwis, perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang negara dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujar Darwis, Rabu.

Berdasarkan data yang beredar di ruang publik, rincian anggaran tersebut meliputi belanja makan dan minum rapat sekitar Rp11,8 miliar, jamuan tamu sekitar Rp11,2 miliar, urusan kesehatan sekitar Rp567 juta, serta kegiatan lapangan sekitar Rp4,7 miliar.

Darwis menilai, apabila data tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi dari aspek efisiensi, efektivitas, serta manfaat bagi masyarakat, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.

“Setiap belanja pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.

Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman, FPMP Sumut juga mendesak Pemkab Langkat membuka dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rincian anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Darwis juga menyebut pihaknya memperoleh informasi awal terkait dugaan adanya perubahan alokasi anggaran pada sejumlah pos belanja untuk tahun 2025 dan 2026. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.

“Kami meminta Pemkab Langkat membuka dokumen anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik. Jika ada peningkatan alokasi, pemerintah perlu menjelaskan dasar, urgensi, dan manfaatnya,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan transparansi dokumen anggaran tersebut.

Darwis menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan dorongan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien.(Red)