KAMMI Tanjungbalai Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan ke Kejati Sumut, Minta Kadis PUTR Diperiksa

MEDAN|PERS.NEWS— Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tanjungbalai resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Rekonstruksi Jalan Garuda Menuju PT Timur Jaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pengawasan penggunaan anggaran daerah sekaligus mendorong penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.

 

Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Tanjungbalai, Rizaqalsya Toyyibi, mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, serta pihak pelaksana proyek, PT Pratama Group Indonesia.

 

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek rekonstruksi jalan dimaksud.

 

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek tersebut. Seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab harus diperiksa tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Rizaqalsya.

 

Ia menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan.

 

Proyek Rekonstruksi Jalan Garuda Menuju PT Timur Jaya memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.964.912.169,86 dengan masa pelaksanaan 92 hari kalender, terhitung 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, berdasarkan Kontrak Nomor 050/450/SPP/PJ-PUTR/APBD/2024.

 

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen pada 31 Desember 2024 dan telah dilakukan serah terima melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 050/2226/PJ-PUTR/APBD/2024. Selain itu, telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp589.473.650,96 atau 30 persen dari nilai kontrak.

 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, uji lapangan pada 28 Februari 2025, serta pengujian laboratorium oleh Politeknik Negeri Medan yang melibatkan Inspektorat, PPK, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp811.292.997,87.

 

Temuan tersebut mencakup kekurangan ketebalan dan mutu pekerjaan pada lapis pondasi agregat (LPA) Kelas A, lapisan aspal AC-WC dan AC-BC, serta pekerjaan bahu jalan beton.

 

Rizaqalsya menilai temuan tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait agar dugaan tersebut dapat diungkap secara terang benderang,” ujarnya.

 

KAMMI Tanjungbalai menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

 

“Korupsi adalah musuh bersama. Kami akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.(Arif)